Pemerintah Kota Mojokerto menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, Pemkot Mojokerto meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun LHP selanjutnya akan disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021. Mengawali pengesahan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Nota Keuangan dan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (21/5).
"Saya sampaikan garis besar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur yang meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d.Laporan Operasional, e.Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas dan g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga menyampaikan susunan rancangan laporan realisasi APBD TA 2021 secara garis besar. Hal ini meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Di hari yang sama, juru bicara masing-masing fraksi pun turut memberikan tanggapan atas nota keuangan yang telah disampaikan. Masing-masing fraksi ini pun menyampaikan apresiasinya atas capaian opini WTP yang sudah 8 kali berturut dipertahankan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
"Kami F-PAN memandang tetap pentingnya evaluasi-evaluasi setiap program yang sudah kita jalankan untuk kita jadikan pedoman perbaikan program-program selanjutnya," kata Jubir FPAN, Moeljadi.
Senada dengan Fraksi PAN, Jubir Fraksi Partai Demokrat, Deny Novianto juga menyampaikan Pemkot Mojokerto tidak terlena dan sombong dengan raihan WTP tersebut. Ia pun mengimbau agar pemerintah daerah harus senantiasa memperbaiki dan bersama-sama mengoreksi pelaksanaan program kegiatan.
Apresiasi juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan atas capaian PAD yang melebihi target. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Mojokerto untuk melakukan evaluasi atas realisasi belanja yang belum mencapai 100 persen.
"Realisasi belanja yang kurang maksimal ini perlu diadakan evaluasi yang komprehensif. Apalagi bila kita melihat realisasi belanja modal yang hanya 71,66 persen saja. Apakah hal ini mencerminkan kurang cermatnya dalam perencanaan? Ataukah ada faktor-faktor penyebab yang lain?" pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir bersama Ning Ita dalam Rapat Paripurna ini antara lain, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta jajaran Kepala OPD terkait.
(ncm/ega)