Korban Kecelakaan di Tol Mojokerto Dapat Santunan Jasa Raharja

Korban Kecelakaan di Tol Mojokerto Dapat Santunan Jasa Raharja

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 16 Mei 2022 21:10 WIB
Proses pemakaman Ainur Rofiq salah satu keluarga korban bus tabrak tiang VMS
Salah satu korban tewas akibat kecelakaan bus pariwisata di Tol Mojokerto. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Jasa Raharja memastikan, semua penumpang korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Ardiansyah yang kecelakaan di Tol Mojokerto, Senin (16/5/2022), akan mendapat santunan. Baik untuk keluarga korban meninggal maupun bagi korban yang masih dirawat.

Kepala Jasa Raharja Surabaya I Wayan Pice mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan camat, lurah, bahkan hingga Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) perihal identifikasi korban.

"Karena mayoritas warga Benowo. Jadi, kami di sini untuk memastikan keluarga ahli waris korban yang MD. Tadi disampaikan untuk jaminan di RS yang dirawat," kata Wayan kepada wartawan di Surabaya, Senin (16/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap, semua santunan yang dipersiapkan sudah bisa diserahkan pada Selasa (17/5/2022) pagi. Maka dari itu, ia berharap validitas dan kelengkapan data para korban bisa segera rampung.

"Harapan besok, kami sudah bisa serahkan kepada yang berhak (keluarga korban)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama disampaikan Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Timur Hervanka Tri Dianto. Ia mengaku sudah mendatangi TKP bersama Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan stakeholder terkait.

"Kami sudah menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka berikut pendataan ahli waris korban meninggal," kata Hervanka dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini telah sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang yang dinaungi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

"Kami sampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian itu, serta mendoakan semoga keluarga dari para korban yang meninggal diberi kesabaran dan ketabahan," katanya.

Ada pun besaran santunan untuk korban itu sudah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017. Bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit besaran santunan maksimal Rp 20 juta per orang.

Sedangkan untuk korban yang meninggal santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan kepada ahli waris korban bersangkutan.




(dpe/sun)


Hide Ads