Pasuruan Batasi Lalu Lintas Kendaraan Ternak Cegah Wabah PMK

Pasuruan Batasi Lalu Lintas Kendaraan Ternak Cegah Wabah PMK

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 11 Mei 2022 22:01 WIB
Cegah PMK, Pasuruan batasi lalu lintas hewan ternak
Pasuruan batasi lalu lintas kendaraan ternak cegah PMK (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polres Pasuruan dan Dinas Peternakan melakukan pembatasan lalu lintas kendaraan ternak yang masuk ke wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

Pembatasan dilakukan dengan cara mencegat kendaraan hewan ternak dari luar daerah yang akan masuk ke pasar-pasar hewan di Pasuruan. Salah satu titik pembatasan yakni di Pasar Puspo.

Di sini, petugas menghentikan pikap yang membawa beberapa sapi. Tenaga medis kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan tersebut. Setelah hewan dinyatakan sehat, petugas melakukan disinfeksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan pembatasan diutamakan bagi kendaraan ternak yang datang dari daerah yang sudah terdeteksi kasus PMK. Kendaraan ternak dari daerah-daerah itu akan diminta balik.

"Polres melakukan pembatasan lalu lintas pergerakan hewan, khususnya dari daerah yang sudah dicurigai. Kalau ada ya dikembalikan," kata Erick, Rabu (12/5/2022).

ADVERTISEMENT

Sampai saat ini belum ada kasus PMK di Kabuaten Pasuruan. Namun Dinas Peternakan sudah menerima laporan sejumlah hewan suspek PMK.

"Teman-teman dari bidang kesehatan hewan sudah turun ke lapangan guna memeriksa laporan dari warga terkait virus PMK. Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder untuk penanganan ternak yang bergejala," kata Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Gustaf.

Gustaf mengatakan, hewan ternak yang dicurigai PMK diambil sampel darahnya. Dari pengambilan sampel darah itu akan diketahui setelah 2 hingga 3 hari ke depan.

"Tim sudah mengambil sampel ternak dan akan diketahui setelah 2 sampai 3 hari ke depan. Virus ini tidak berpengaruh ke manusia," kata dia.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi masuknya PMK ke wilayahnya. Pemkab berkerja sama dengan Forkopimda dan seluruh stakeholder untuk sosialisasi dan pencegahan kasus PMK.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads