Padahal resepsi yang digelar di Desa Gambiran, Maospati, Magetan, tersebut sudah dipersiapkan secara matang baik oleh keluarga mempelai wanita dan pria. Bahkan rencana maskawin yang disiapkan mempelai pria adalah uang Rp 2 juta.
"Persiapan sudah semua sebelum hari pelaksanaan. Rencana maskawin, selain seperangkat alat salat, rencana juga uang tunai Rp 2 juta," ujar Kepala KUA Kecamatan Maospati, Sujak, saat dimintai konfirmasi detikJatim, Rabu (11/5/2022).
Sujak mengatakan kedua calon mempelai sendiri-lah yang mengurus syarat-syarat persiapan pernikahan ke kantor KUA Maospati. Sejauh ini, pihak KUA tidak mengetahui alasan mempelai pria kabur dan tak datang saat akad nikah dan resepsi.
"Saat rapak (Pengurusan administrasi) datang semua berdua ke kantor KUA 31 Maret 2022, semua sudah beres administrasinya," kata Sujak.
Sujak, yang merasa kasihan kepada calon mempelai perempuan, hanya menghela napas karena biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu ke KUA juga telah lunas. Pembayaran administrasi KUA oleh kedua calon mempelai telah dibayar secara online di Kantor Pos.
"Sudah semua beres, administrasinya juga sudah Rp 600 ribu dibayar online di Kantor Pos katanya," jelasnya.
Sujak menambahkan, saat pelaksanaan akad nikah dan resepsi, pihak KUA telah siap dan hendak mendatangi calon mempelai wanita. Namun, pada Minggu (8/5/2022), pihak perangkat desa menahan Sujak sebelum masuk ke tenda calon mempelai wanita.
"Saya sudah di sekitar lokasi. Saat mau masuk, saya dihadang oleh Pak Modin (perangkat desa), bilang kalau calon mempelai pria belum datang. Akhirnya saya menunggu di warung kopi. Saya tunggu sampai pukul 10 siang, tapi ndak datang juga," ungkapnya.
(hil/fat)