Remisi khusus diserahkan usai menjalankan ibadah salat Ied di Lapas setempat, Senin (2/5/2022). Total narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 354 orang.
Plt Kalapas Lamongan, Mahrus mengungkapkan pengusulan Remisi ini disampaikan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) secara cepat, transparan dan bersih tanpa adanya biaya apapun.
Mahrus merinci, terdapat beberapa besaran pengurangan masa pidana yang diberikan ke narapidana mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Mereka terdiri dari narapidana dewasa dan anak-anak.
"Memang terdapat beberapa remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, dan salah satunya seperti Remisi Khusus Hari Raya dimana sebanyak 354 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan menerima Remisi Khusus Hari Raya," kata Mahrus, Senin (2/5/2022).
Mahrus menjelaskan remisi yang diberikan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden RI. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali terpidana mati dan atau pidana seumur hidup.
Meski demikian, lanjut Mahrus,terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapidana sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Lalu narapidana harus sudah menjalani pidana selama 6 bulan terakhir.
"Beberapa syarat tersebut diantaranya harus berkelakuan baik, menjalani pidana lebih dari 6 bulan penjara, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan," jelasnya.
Kepada narapidana yang mendapat Remisi, Mahrus berpesan kepada mereka agar tetap berkelakuan baik saat terjun di tengah-tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar memegang pembinaan yang pernah didapat di dalam lapas.
"Saya juga berharap agar tidak mengulangi tindak pidana kembali," tandas Mahrus.
(abq/fat)