Jika tidak memperpanjang pada 9-17 Mei, maka yang bersangkutan harus mengurus SIM baru.
Pengumuman ini disampaikan Kompol Mulyanto P, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo.
(sun/sun)
Jika tidak memperpanjang pada 9-17 Mei, maka yang bersangkutan harus mengurus SIM baru.
Pengumuman ini disampaikan Kompol Mulyanto P, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo.