Berdasar penelusuran detikJatim, video viral itu terjadi di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dalam video 00.30 detik itu terlihat kerumunan orang di jalan desa, dan seorang bocah tangan kanannya mengalami luka cukup parah.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengaku saat ini korban DZK (9) kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sebab, luka yang dialami cukup parah pada tangan kanannya.
Baca juga: Bocah di Kediri Luka Terkena Ledakan Petasan |
"Alhamdulillah anggota di lapangan sudah mendapat informasi lebih lanjut . Mohon waktu ya. Yang jelas korban ini masih anak-anak dan kasihan saat ini sedang menjalani perawatan di RS," kata Rizkika saat dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).
Pihaknya mengimbau agar warga tidak menyalakan petasan atau mercon. Jika warga masih nekat main petasan di Bulan Ramadan, ancaman hukumannya cukup berat. Petasan itu melanggar pasal (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, Dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
"Ancamannya cukup berat, ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegasnya.
(fat/fat)