ASN Pemkot Surabaya Boleh Pakai Mobdin Saat Lebaran, Tapi Tidak untuk Mudik

ASN Pemkot Surabaya Boleh Pakai Mobdin Saat Lebaran, Tapi Tidak untuk Mudik

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 18 Apr 2022 21:03 WIB
Mobdin Pemkot Surabaya yang terparkir
Dokumen. Mobil Dinas Pemkot Surabaya. (Foto: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak melarang ASN Pemkot Surabaya mudik pada libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini. Namun, wali kota melarang keras ASN Pemkot Surabaya yang mudik lebaran memakai mobil dinas.

Larangan ASN mudik lebaran membawa mobil dinas ini senada dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Eri Cahyadi pun ingin memastikan bahwa seluruh ASN Pemkot Surabaya mematuhi ini.

Meski demikian, ada ASN Surabaya yang tetap diperbolehkan oleh Wali Kota Surabaya memakai mobil dinas selama libur dan cuti lebaran tahun ini. Yakni mereka-mereka yang sedang menjalankan piket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil dinas memang tidak boleh digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Eri, Senin (18/4/2022). "Seperti arahan pemerintah pusat, mobil dinas boleh dipakai hanya untuk operasional menjalankan tugas."

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan, selama cuti dan libur Lebaran tahun ini, Pemkot Surabaya akan menerapkan jadwal piket ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran nanti akan tetap ada ASN yang tetap bertugas secara bergantian.

ADVERTISEMENT

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa-apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. (Piket itu) mulai 29 April 2022," jelasnya.

Perlu diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur lebaran juga ditetapkan pada 2 dan 3 Mei 2022.




(dpe/iwd)


Hide Ads