Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Grup Musik Debu

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Grup Musik Debu

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 18 Apr 2022 15:09 WIB
mobil grup musik debu kecelakaan di tol probolinggo
Mobil yang ditumpangi Grup musik Debu saat kecelakaan (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi personel band religi Debu, Daood Abdullan mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) KM 837, Senin dini hari (18/4/2022). Kecelakaan itu menewaskan 2 orang dan 4 orang terluka.

Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja Jawa Timur telah menjamin santunan korban. Hal itu ditulis dalam rilis yang diterima detikJatim, Senin (18/4/2022).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Seperti Unit Laka Lantas Polres Probolinggo, RSUD Dr Moch Saleh Kota Probolinggo, dan pihak Kedutaan Malaysia, karena 2 korban meninggal dunia adalah warga Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri DiantoKepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto (Foto: Dok. Jasa Raharja)

"Kami telah berkoordinasi pihak-pihak tersebut guna memastikan bahwa hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dapat segera diserahkan kepada ahli waris yang sah dari masing-masing korban," papar Hervanka.

Tidak hanya itu, pihak Jasa Raharja juga memastikan korban luka juga mendapat jaminan biaya perawatan.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Dr Moch Saleh Kota Probolinggo, telah diterbitkan surat jaminan atas biaya perawatan korban sebesar ketentuan berlaku" imbuh Hervanka.

Dalam rilis tersebut juga ditulis rincian santunan korban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017. Yakni korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta dan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.




(hse/dte)


Hide Ads