Polisi telah memberi ganti rugi kepada warga yang rumahnya rusak imbas peledakan petasan dan bahan peledak. Namun ada warga yang beranggapan ganti rugi itu tak sepadan dengan kerusakan yang terjadi.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menyilakan warga untuk mengabarkan jika ganti rugi yang diberikan tidak sesuai. Alith masih membuka kesempatan bagi warga yang mengalami kerugian di atas sejumlah uang yang diberikan.
"Boleh mengajukan ganti rugi lagi dengan syarat kerusakan tersebut memang akibat kejadian kemarin," ujar Alith kepada detikJatim, Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alith menyebut hingga saat ini hanya 31 warga yang mengalami kerugian. Selain itu juga terdapat 4 ruang kelas dari SMAN 4 Bangkalan yang juga mengalami kerusakan.
"Juga termasuk satu masjid. Sementara masih itu, belum ada tambahan lagi," pungkas Alith.
Salah satu warga yang mengeluhkan ganti rugi adalah Siti Royhanah yang mengaku hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 400 ribu. Padahal atap rumah dan plafonnya mengalami kerusakan hingga jebol.
"Ada dua titik yang rusak. Di ruang tamu plafonnya runtuh dan di kamar anak-anak juga plafon jebol," ujar Siti.
Siti mengatakan bantuan ganti rugi itu tak sebanding dengan kerusakan yang ia alami. Sebab, pembelian material dan ongkos tukang tidak cukup hanya Rp 400 ribu.
"Biaya satu tukang saja sehari 100 ribu belum pembelian material. Ini ada empat asbes yang rusak dan puluhan genting hancur. Itu tidak cukup," kata Siti.
(iwd/iwd)