Aturan ini tertuang dalam surat nomor 450/1529/433.012/202002 tentang imbauan memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Pria yang akrab disapa Ra Latif ini mengimbau pengusaha rumah makan, warung, cafe, pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya tak berjualan pada siang hari saat masyarakat berpuasa. Ia meminta pedagang mulai berjualan saat sore hari menjelang berbuka.
"Selama bulan Ramadan masyarakat bisa mulai berjualan pada jam 15.00 WIB," ujar Ra Latif, Minggu (3/4/2022).
Selain mengatur tentang jam buka tempat makan, juga terdapat aturan agar tidak membunyikan dan membakar petasan. Sebab, hal ini akan membahayakan masyarakat. Bahkan, tak sedikit kasus ledakan yang disebabkan oleh petasan.
"Kami harap masyarakat menghormati dan menaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah," imbuhnya.
Sementara Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto menyebut, aturan jam buka tempat makan sudah ditetapkan. Bahkan pihaknya telah menyampaikan imbauan itu ke setiap rumah makan yang ada di Bangkalan.
"Kami sudah keliling tadi malam ke semua tempat untuk menyampaikan aturan itu," jelasnya.
Ia mengatakan, Satpol PP akan mendatangi tempat makan yang masih buka di bulan puasa. Tak hanya itu, pihaknya akan meminta pemilik menutup tempat makannya dan membuka kembali pada jam 15.00 WIB.
"Ya (Lakukan tindakan) kita pastikan datangi tempat tersebut dan akan menyampaikan agar tidak membuka sebelum jam tiga sore sesuai aturan yang telah disampaikan," tambah Rudiyanto.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban petasan. Menurutnya, produsen dan konsumen petasan perlu ditertibkan karena dapat menyebabkan gangguan di masyarakat.
"Kami memiliki tugas untuk melakukan penertiban dan memastikan kondusivitas masyarakat," pungkasnya.
(hil/fat)