"Bismillah kita menggelar PTM 100 persen hari Senin ini, tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kepada detikJatim, Senin (28/3/2022).
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya juga menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka.
"Pertama, pembelajaran dilakukan setiap hari. Kedua, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Ketiga, peserta didik yang mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua," ujar Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh.
Yusuf melanjutkan, lama belajar maksimal 6 jam pelajaran per hari. Kemudian, pihak sekolah juga harus memastikan tiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.
"Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan pembelajaran bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari," pungkas Yusuf.
(hse/fat)