Sebanyak 14 desa di Kabupaten Malang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu melalui Musyawarah Desa. Pilkades akan digelar akhir Maret 2022.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan sebenarnya ada 20 desa yang akan menggelar Pilkades Antar Waktu.
"Tetapi ada enam desa yang diketahui terlambat melakukan persiapan," ujar Suwadji kepada detikJatim, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, kata Suwadji, ketiga desa tersebut harus menunda pelaksanaan Pilkades Antar Waktu. Ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Poncokusumo, dan tiga desa lainnya adalah Desa Sukosari, Desa Kasembon, dan Desa Pakisjajar.
"Sebab masa jabatan Kepala Desa sebelumnya tersisa tidak lebih dari setahun. Maka akan diikutsertakan di Pilkades serentak tahun 2023 nanti," jelasnya.
Menurut Suwaji, nantinya untuk mengisi kekosongan Kepala Desa akan ditunjuk pejabat sementara.
Suwadji menyebut 14 desa yang sudah siap melakukan Pilkades Antar Waktu itu, akan memilih calon Kades dengan mekanisme musyawarah atau voting.
Bagi desa yang memiliki calon kades lebih dari tiga orang, maka sesuai dengan aturan akan dilakukan seleksi tambahan, seperti seleksi usia, pengalaman kerja dan pendidikan serta tes tertulis.
"Sementara soal mekanismenya dilakukan lewat musyawarah atau voting tergantung keinginan masyarakat. Tetapi jika jumlah warga desa mencapai tiga ribu jiwa. Maka perwakilan warga yang ditunjuk untuk mengikuti musyawarah tersebut adalah 201 orang," sebutnya.
"Tetapi jika jumlah warga lebih dari 4 ribu jiwa, maka yang ikut musyawarah sejumlah 251 orang saja," sambungnya.
Suwadji meminta kepada para calon Kepala Desa di Pilkades Antar Waktu untuk tetap berkomitmen menciptakan suasana aman dan kondusif selama pelaksaan Pilkades.
"Ini perlu kami sampaikan melihat potensi kerawanan selama Pilkades," tegasnya.
(iwd/iwd)