"Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi," kata apolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintor, Kamis (24/3/2022). "
"Baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya," imbuhnya.
Meski demikian, Kusumo mengimbau agar masyarakat yang akan vaksinasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia juga meminta masyarakat tak khawatir dengan stok vaksin yang ada.
Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan stok vaksin. Menurutnya stok vaksin saat ini di Sidoarjo masih mencukupi. Selain itu, masyarakat juga diimbau tak terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster.
"Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada," imbau Kusumo.
Kusumo kemudian menjelaskan aturan baru terkait vaksinasi tahap ketiga atau booster. Ia menyebut aturan itu telah diatur melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
"Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua," tandas Kusumo.
(abq/iwd)