Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jatim.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis menjelaskan, dikeluarkannya SE tersebut, guna mengimbau seluruh kabupaten/kota Jatim untuk mulai menyosialisasikan kendaraan listrik dan kompor induksi.
"Sejak 2019, ESDM Jatim sudah mensosialisasikan kendaraan listrik dan kompor induksi. Sesuai pesan Bu Gubernur, kita harapkan dengan adanya SE ini semakin memperkuat masyarakat yang mulai beralih ke kendaraan listrik dan kompor induksi," kata Nurkholis di Surabaya, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis menjelaskan, untuk kendaraan listrik, rencananya nanti akan disiapkan di Gedung Negara Grahadi dan Kantor ESDM Jatim. Sejauh ini, kendaraan listrik yang sudah tersedia di Jatim ialah sepeda motor Gesits yang dikembangkan oleh ITS dengan perusahaan swasta.
"Rencananya nanti si Gesits akan disiapkan menjadi kendaraan operasional di kantor dinas ESDM, dan juga di Grahadi," imbuhnya.
Berikut isi lengkap SE nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jatim:
"Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia kepada Direksi dan Komisaris PT. PLN (Persero) pada Tanggal 20 Nopember 2021, bahwa untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kompor listrik induksi di Provinsi Jawa Timur," tulis SE tersebut yang dilihat detikjatim.
"Dalam rangka mensukseskan program tersebut dan untuk mengoptimalkan energi yang andal, aman dan ramah lingkungan perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun stakeholder lainnya. Dengan ini dihimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengelola/Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun/Apartenen/Perhotelan/Real Estate/Restoran di Jawa Timur serta masyarakat khususnya Konsumen Rumah Tangga PLN untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kompor listrik induksi dalam melaksanakan kegiatan produktif lainnya." lanjut isi SE tersebut.
(iwd/iwd)