Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar negeri. Syaratnya, ASN harus vaksin dosis ketiga dan tes swab PCR.
"ASN boleh tugas ke luar negeri sepanjang sudah vaksin 3 kali. Saat berangkat harus PCR, sama dengan mau umroh dan haji," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Gajah Mada di Kota Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, larangan bepergian ke luar negeri bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB nomor 3 tahun 2022 tanggal 13 Januari lalu. Larangan tersebut baru saja dicabut oleh Tjahjo melalui SE nomor 10 tahun 2022 tertanggal 21 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan larangan bagi para ASN bepergian ke luar negeri dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19 sudah melandai. Namun, dia meminta ASN tidak mengunjungi negara-negara dengan kasus COVID-19 yang masih tinggi.
"(Adakah negara yang dilarang dikunjungi?) Nanti itu urusannya imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Yang masih tinggi kasus COVID-nya, saya kira dihindari," jelas Tjahjo.
(hse/iwd)