Mantan Wali Kota Kediri periode 2009-2014 dr H Samsul Ashar SpPD tutup usia pada Minggu (13/3) di rumah sakit. Lalu bagaimana dengan status hukum almarhum yang dijalani?
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana mengatakan hukuman yang dijalani terpidana akan otomatis gugur. Ini karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Kalau sudah meninggal dunia, ya sudah selesai. Syarat penuntutan itu kan terdakwa meninggal dunia," ujar Lufsiana kepada detikJatim, Senin(14/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lufsiana kemudian menyebut status hukum almarhum sebenarnya sudah terpidana karena putusan sudah inkrah. Sehingga semua tuntutan sudah tak berlaku lagi.
"Kalau gak salah sudah inkrah. Itu kan sudah lama dan sudah menjalani pidana. Kalau telah menjalani pidana ya selesai," tutur Lufsiana.
"Berbeda dengan statusnya masih dalam persidangan. Kalau terdakwa meninggal dan ada kerugian uang negara. Maka jaksa bisa melakukan gugatan perdata ke ahli warisnya," terangnya.
Tahun 2021 Samsul Ashar diputus bersalah di pengadilan atas kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Nilai uang negara yang terkorupsi selama pelaksanaan pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, hampir Rp 7 miliar.
Samsul Ashar divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau diganti pidana kurungan delapan bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan juga memberikan putusan tambahan kepada terdakwa waktu itu. Yakni harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 3.475.000.000 harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh kejaksaan atau tambahkan pidana selama satu tahun penjara," ucap Nur Ngali, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat itu.
Sebelumnya, Terpidana korupsi eks Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar periode 2009-2014 meninggal dunia. Almarhum meninggal, Minggu (13/3/2022) pukul 03.30 WIB di rumah sakit Surabaya karena sakit. Almarhum meninggal dalam usia 60 tahun.
Samsul Ashar merupakan seorang dokter Spesialis Penyakit Dalam yang biasa berpraktik di RS pemerintah maupun klinik pribadinya. Alamrhum biasa melayani pemeriksaan kesehatan warga Kota Kediri yang kurang beruntung tanpa biaya alias gratis.
(abq/fat)