Terpidana korupsi eks Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar periode 2009-2014 meninggal dunia. Almarhum meninggal, Minggu (13/3/2022) pukul 03.30 WIB di rumah sakit Surabaya karena sakit. Almarhum meninggal dalam usia 60 tahun.
Sebelumnya, Samsul Ashar merupakan seorang dokter Spesialis Penyakit Dalam yang biasa berpraktik di RS pemerintah maupun klinik pribadinya. Alamrhum biasa melayani pemeriksaan kesehatan warga Kota Kediri yang kurang beruntung tanpa biaya alias gratis.
Namun karena mendapat dukungan dari warga dan sejumlah partai politik, tahun 2008 Samsul Ashar berpasangan dengan Abdullah Abu Bakar mencalonkan menjadi nomor satu di Kota Kediri. Keduanya diusung koalisi PAN, PPP dan Partai Damai Sejahtera dan berhasil menang menjadi Kepala Daerah Kota Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Samsul-Abu Bakar ditetapkan sebagai pemenang setelah mengantongi perolehan suara 41,15 persen. Pilkada tersebut juga mencatat jumlah kontestasi terbanyak, yaitu 8 pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Kediri dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Kota Kediri.
Selain mereka, terdapat pula pasangan M Mahrus R- Nugroho M (jalur persorangan), Martanti Soenar Dewi-Achmad Salis ((Demokrat, PKS dan koalisi 11 partai), Heru Marwanto- Tamam Mustofa (Golkar dan koalisi 4 partai), Saiful Muslimin-Farid Makruf (jalur persorangan), Kasmudji-Khoirul Anam (jalur persorangan), Rinto Harno-HM.Zaini (PDIP dan PKB Pro Gus Dur), serta Iwan Boedianto-H Arifin Asror (PKB kubu Muhaimin Iskandar).
Selanjutnya periode 2014-2019 dia berusaha kembali maju menjadi Wali Kota Kediri bersama dengan Sunardi, salah seorang pengusaha Kediri melawan mantan Wakil Wali Kota yang menjabat bersamanya Abdullah Abu Bakar, yang maju bersama Hj. Lilik Muhibbah.
Namun nasib Samsul Ashar kurang beruntung. Dia kalah dalam kontestasi tersebut dan melanjutkan karier medisnya sebagai seorang dokter spesialis penyakit dalam. Tak berhenti di situ, pada kontestasi politik pilkada 2018, Samsul Ashar kembali mengikuti pesta pilkada Kota Kediri.
Ketiga pasangan calon saat itu adalah incumbent Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah, Samsul Ashar-Teguh Juniadi dan Aizzudin Abduurahman-Sudjono Teguh Wijaya. Lagi, Samsul Ashar kalah dalam pilkada tersebut.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula seolah menjadi kiasan untuk Samsul Ashar. Tahun 2021 Samsul Ashar diputuskan bersalah di pengadilan atas kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Nilai uang negara yang terkorupsi selama pelaksanaan pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, hampir Rp 7 miliar.
Samsul Ashar divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 juta atau diganti pidana kurungan delapan bulan penjara. Namun, Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan juga memberikan putusan tambahan. Menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 3.475.000.000 harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh kejaksaan atau tambahkan pidana selama satu tahun penjara," ucap Nur Ngali, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat itu.
Sementara kondisi Samsul Ashar dalam keadaan sakit keras saat menghadiri sidang. Almarhum terpaksa menggunakan kursi roda yang didorong istri dan salah satu tim medis yang merawatnya.
(fat/fat)