"Tradisi carok oleh sebagian masyarakat Madura berangsur mulai ditinggalkan," ujar Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Farid Pribadi kepada detikJatim, Rabu (9/3/2022).
Farid menjelaskan, sebagian masyarakat Madura mulai meninggalkan tradisi carok itu karena telah menyadari bahwa perbuatan itu melanggar agama dan hukum negara.
"Carok merupakan dosa besar karena melanggar perintah Tuhan dan perbuatan melawan hukum negara. Jadi tradisi carok tidak lagi mewakili seluruh masyarakat Madura," katanya.
Baca juga: Carok 1 Lawan 3 di Bangkalan yang Mengerikan |
Upaya penyadaran tentang tradisi carok itu, kata Farid, merupakan kerja keras secara sinergis dan masif oleh tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan stakeholder terkait di Madura.
Menurut Farid, Carok di Madura punya makna berbeda dengan pandangan masyarakat umum. Carok di Madura bertujuan untuk pemulihan harga diri, atau demi mempertahankan kehormatan.
Carok berwujud tindak kekerasan itu sering kali ditempuh untuk menutup kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai dengan cara duel dua orang asal Madura dan biasanya berkaitan harta, tahta dan wanita yang berujung harga diri.
Konon, kata Farid, tradisi carok dijalankan turun temurun. Keluarga korban carok akan menyimpan baju bersimbah darah milik kepala keluarga atau anggota keluarga yang terbunuh dalam duel.
Baca juga: Kronologi Carok 1 Lawan 3 di Bangkalan |
Kemudian, kepada anak mereka ketika sudah dewasa, baju itu akan diperlihatkan kembali sembari menyatakan bahwa ayahnya atau keluarganya meninggal karena carok atau dibunuh.
Karena itulah, Farid menilai bahwa kasus carok 1 lawan 3 di Bangkalan yang dilatarbelakangi kesalahan yang mungkin dilakukan korban, tidak sama dengan pengertian carok bagi masyarakat Madura.
Carok 1 lawan 3 yang terjadi di Bangkalan, menurutnya lebih kepada kasus kriminal seperti pengeroyokan yang mana cara mereka mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Jadi makna carok itu sendiri di masyarakat umum pada akhirnya berubah. Kalau melihat kasus itu, ini lebih pada kasus kriminal seperti pengeroyokan," ujarnya.
(dpe/sun)