Sebanyak 127 perlintasan sebidang pada jalur kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun tidak terjaga. PT KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, karena rawan terjadi kecelakaan atau temperan terhadap kereta api yang melintas.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, perlintasan tanpa penjaga tersebut tersebar di Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Kediri, Tulungagung dan Blitar.
"Dari data yang kami miliki, jumlah total perlintasan sebidang di Daop 7 itu ada 215, dengan rincian 88 terjaga dan 127 titik tidak terjaga. Namun sudah dilengkapi dengan rambu-rambu," kata Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (4/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain perlintasan sebidang, ada 44 perlintasan tidak sebidang berupa flyover dan underpass.
Menurut dia, perlintasan tanpa palang pintu tersebut berisiko tinggi karena rawan terjadi kecelakaan. Karenanya, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur kereta api.
"Dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain," ujar Ixfan.
Selain itu, undang-undang itu juga menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ixfan menambahkan, PT KAI terus berupaya meningkatkan standar keselamatan dan keamanan dalam operasional kereta api. Namun upaya tersebut juga harus mendapatkan dukungan pemerintah, selaku regulator.
"Seperti pada jalur kereta api, mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan, itu tugas pemerintah. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian," kata Ixfan.
Menurut Ixfan, 3 pemerintah daerah di wilayah Daop 7 Madiun telah berpartisipasi menjaga keselamatan dengan menyediakan perlintasan berpenjaga. Yakni Pemkab Jombang, Pemkab Madiun, dan Pemkot Blitar.
Ixfan menjelaskan, selama tahun 2021 terdapat 76 gangguan keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api di Daop 7 Madiun. Rinciannya, 16 kecelakaan yang melibatkan kendaraan, 30 orang tertabrak kereta api, 16 kejadian palang pintu tertabrak kendaraan, serta 14 pelemparan terhadap kereta api.
"Gangguan paling banyak terjadi pada Desember 2021, dengan 13 kejadian dan terendah pada September dengan 2 kejadian," jelas Ixfan.
(hse/sun)