148 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Ponorogo saat menggelar razia balap liar. Razia digelar karena banyak laporan masyarakat soal balap liar di Jalan Suromenggolo, Kecamatan Ponorogo.
Dari total 148 kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 136 kendaraan dikenai sanksi tilang dan 12 kendaraan diberi peringatan.
Kanit Turjawali Satlantas Ipda Aris Wibawa mengatakan pihaknya sudah bersiap mulai pukul 00.00 WIB. Namun baru pukul 02.30 WIB dini hari, balap liar mulai terlihat ramai di Jalan Suromenggolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak laporan masyarakat terkait balap liar di Jalan Suromenggolo atau Jalan Baru, sekitar pukul 02.30 WIB anggota ke lokasi ternyata benar, akhirnya kami beri penindakan," tutur Aris kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).
Aris menambahkan 12 kendaraan diberi peringatan secara lisan karena kendaraan dalam kondisi standar dan surat lengkap. Namun kendaraan itu ikut-ikutan ke arena balap liar.
"Sebagai bentuk punishment akhirnya kami suruh dorong motor dari Jalan Suromenggolo ke Mapolres Ponorogo, sejauh 2 kilometer," terang Aris.
Bahkan karena adanya ratusan kendaraan yang ditilang tersebut, halaman Polres Ponorogo penuh dengan kendaraan roda dua. Para pelanggar ini nantinya bisa mengambil kendaraan saat sudah mengantongi sidang hasil tilang.
"Nanti saat diambil kita minta pendampingan orang tua juga, sekaligus motornya dikembalikan standar baru bisa diambil," imbuh Aris.
Aris pun berharap kepada pelanggar terutama anak dibawah umur agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Baik balap liar, knalpot brong dan juga motor yang dimodifikasi, sebab bisa membahayakan pengendara lain.
"Adik-adik supaya tidak melakukan pelanggaran, tindakan knalpot brong, spion nggak ada. Jangan sampai diulangi lagi karena berbahaya," pungkas Aris.
(iwd/iwd)