Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum PAN Zulkifli Hasan kompak ingin Pemilu 2024 diundur. Pemulihan ekonomi menjadi alasan utama kedua Ketum tersebut.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) Sufyanto menyebut para ketua parpol dan elite politik harus taat terhadap konstitusi. Ia meminta ketua parpol patuh pada konstitusi, sesuai UUD 45 Pasal 22E ayat 1.
"Jelas berbunyi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Karena itu, saya mengajak kepada semua elite politik termasuk yang mengusulkan penundaan pemilu untuk sama-sama mematuhi konstitusi ini," kata Sufyanto kepada detikJatim, Sabtu (26/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sufyanto menyebut jika elite politik tidak tunduk, maka bisa menjadi preseden buruk perjalanan Pemilu di Indonesia. "Itu sesuai UUD 1945 lho, induknya undang-undang. Kalau gak ditaati gimana? Konstitusi jelas harus dipenuhi, dan dipatuhi," tegasnya.
Peneliti Utama The Republic Institute ini melihat ada indikasi elite parpol yang meminta Pemilu ditunda kurang percaya diri akan kondisi elektabilitas partai yang mereka miliki.
"Saya menduga, beberapa waktu lalu ada survei dari Litbang Kompas, dan bisa dilihat bagaimana elektabilitas parpol yang Ketumnya minta penundaan Pemilu. Tapi itu masih dugaan aja ya," katanya.
"Jika para ketua umum yang mengusulkan pemilu untuk ditunda karena kurang siap menyongsong pemilu, yang biasanya di bulan April, dimajukan di bulan Februari, maka saya berpendapat sebaiknya menyiapkan diri saja menyongsong pemilu 2024 sebaik-baiknya karena masih ada waktu 2 tahun kok untuk meyakinkan pemilih," lanjutnya.
Sufyanto melihat, usulan Pemilu ditunda keluar dari ucapan ketua parpol yang masuk koalisi pemerintah. Ia menilai, ucapan ketua parpol bisa merugikan pemerintah.
"Karena semua yang mengusulkan itu ketua umum partai koalisi pemerintah, jadinya cenderung negatif buat pemerintah. Karena kesepakatan hari Pemilu itu diputuskan di Komisi 2 DPR RI, yang menghadirkan representasi Mendagri wakil pemerintah, anggota Komisi 2 DPR RI representasi partai politik yang lolos ke parlemen, dan penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu, DKPP," tegas Dosen Komunikasi UMSIDA ini.
"Pemilu itu penyelenggaraannya harus berdasarkan kepastian hukum. Penentuan jadwal itu adalah kepastian hukum dalam Pemilu, kalo dimundurkan lagi bisa jadi mengurangi kualitas kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu," sambungnya.
Sufyanto menambahkan, jika Pemilu benar-benar diundur, maka yang dirugikan adalah masyarakat seluruh Indonesia.
"Saya tidak mengecam karena memang berpendapat itu hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi kita. Kalau sampai Pemilu diundur, maka yang rugi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
(iwd/iwd)