Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Timur diperpanjang hingga sepekan ke depan. Berapa Level PPKM Malang?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2022. Wilayah Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu masuk PPKM Level 3.
Dari Imendagri tersebut, PPKM di Jawa-Bali berlaku hingga 28 Februari 2022. Tidak ada yang berubah dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Malang Sutiaji dalam pelaksanaan Malang PPKM Level 3 kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai SE Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT yang ditanda tangani 22 Febuari 2022, menyebutkan seluruh sistem pembelajaran 100 persen dilakukan secara daring.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta melaksanakan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh 100 persen," kata Wali Kota Malang Sutiaji dalam surat edaran yang dibaca detikJatim, Rabu (23/2/2022).
Aturan sama yakni belajar daring juga diberlakukan bagi satuan pendidikan tingkat Madrasah Ibtida'iyah, MTS, Madrasah Aliyah baik negeri maupun swasta, dan SMA/SMK negeri maupun swasta agar menyesuaikan untuk belajar daring 100 persen.
Selama pembelajaran daring, lingkungan sekolah selalu dalam keadaan bersih dan rutin disemprot cairan desinfektan.
"Secara umum masih sama dengan SE (Surat Edaran) sebelumnya, pembelajaran juga ditekankan daring," pungkas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Malang Nur Widianto.
(iwd/iwd)