16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Positif COVID-19

16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Positif COVID-19

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 22 Feb 2022 15:35 WIB
Pengadilan Negeri Jember
PN Jember (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Sebanyak 16 pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Jember positif COVID-19. Hal itu diketahui setelah dilakukan swab massal di PN Jember, Jumat (18/2/2022).

"Memang benar di PN Jember ada 16 orang personel Pengadilan Negeri Jember terkonfirmasi positif COVID-19. Itu jumlah total, dari Swab Massal yang dilakukan Jumat (18/2) kemarin ada 11 orang, kemudian beberapa hari sebelumnya ada 5 orang. Untuk kondisinya semua OTG (Orang Tanpa Gejala). Apalagi untuk Swab hari Jumat itu, dilakukan setelah kami berkegiatan olahraga rutin," kata Jubir PN Jember Sigit Triatmojo, Selasa (22/2/2022).

Untuk yang positif COVID-19 adalah pegawai, mahasiswa, dan siswa yang magang di Kantor PN Jember. Untuk hakim, semuanya negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah untuk 13 orang hakim semuanya negatif. Kemudian untuk yang terkonfirmasi positif disarankan untuk isolasi mandiri," kata Sigit.

Awal mula dilakukannya swab massal tersebut, kata Sigit, setelah sebelumnya diketahui ada pegawai Kantor PN Jember yang tidak masuk karena sakit. Kemudian disarankan untuk melakukan PCR tes mandiri.

ADVERTISEMENT

"Kemudian menyampaikan di grup kantor jika terkonfirmasi positif COVID-19. Itulah proses kemudian diketahui ada 16 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19," ungkapnya.

Dengan kondisi terkonfirmasi positif COVID-19 itu, lanjut Sigit, Kantor PN Jember masih tetap melakukan aktivitasnya.

"Kami menerapkan semi lockdown. Setelah sebelumnya menyampaikan kepada pimpinan di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya. Semi lockdown itu, sebagian ada yang bekerja dari rumah (WFH), dan sebagian lagi kerja di kantor (WFO)," jelasnya.

"Untuk pelayanan di kantor dibatasi hanya sampai pukul 2 siang, tidak sampai pukul 4 sore. Kita tidak bisa sepenuhnya lockdown, karena untuk yang kerja di kantor, berkaitan tentang layanan, seperti halnya penahanan di bidang pidana, dan juga karena adanya upaya hukum sudah mepet. Sehingga layanan itu tetap harus dilakukan," tambahnya.




(fat/fat)


Hide Ads