Walkot Eri Prediksi Puncak Omicron di Surabaya Sampai Awal Maret

Walkot Eri Prediksi Puncak Omicron di Surabaya Sampai Awal Maret

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 18 Feb 2022 13:31 WIB
Kasus COVID-19 aktif di Surabaya masih naik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bercerita soal anaknya dan penjaga rumah dinas yang sempat terpapar COVID-19.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Kasus aktif COVID-19 di Surabaya kini sudah mencapai 5.393 kasus per hari ini (18/2/2022). Puncak kasus COVID-19 varian Omicron di Kota Pahlawan disebut hingga awal Maret.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dia menyebut, puncak Omicron akan terjadi sampai awal Maret 2022.

"Puncak Omicron diperkirakan sampai akhir Februari awal Maret. Kemarin waktu pengarahan, Presiden menyampaikan obatnya hanya 2, yaitu vaksin dan prokes ketat," kata Eri kepada detikJatim Jumat (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri mengatakan, swab hunter dan swab massal di Surabaya terus digencarkan. Namun ada sebagian yang menunjukkan hasil abu-abu atau hasilnya masih diragukan.

Dia juga tak memungkiri bahwa warganya yang terpapar COVID-19 semakin meningkat. Namun, jumlah kasus baru seimbang dengan pasien yang sembuh.

ADVERTISEMENT

"Artinya, kasus memang meningkat, namun bisa dikendalikan,"

Oleh karenanya, dia mengatakan kegiatan ekonomi masih bisa berjalan. Serta tidak ada pembatasan wilayah seperti PPKM Level 3 saat varian Delta menyerang bulan Juli lalu.

"Kita optimis cepat turun kasusnya," jelas Eri.

Sebelumnya, PPKM Surabaya naik tingkat menjadi Level 3 sejak Selasa (15/2/2022). Namun, sebagian aturannya masih sama dengan PPKM level 1 dan 2.

"PPKM Level 3 yang ada di Inmendagri kali ini berbeda dengan Level 3 Juli lalu. Misalnya kapasitas pasar 60 persen dan anak-anak masih boleh masuk mal tapi didampingi orang tua," kata Eri.

Menurut dia, PPKM Level 3 ini hanya membatasi jumlah orang dalam berkegiatan, tapi kegiatan ekonomi tetap berjalan. Maka ia meminta warga mematuhi aturan PPKM Level 3 dan tidak abai prokes.




(hse/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads