Polisi Larang Warga Jombang Kendarai Skuter Listrik di Jalan Raya

Polisi Larang Warga Jombang Kendarai Skuter Listrik di Jalan Raya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 17 Feb 2022 07:48 WIB
skuter listrik
Polisi melarang warga Jombang bermain skuter di jalan raya (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Maraknya warga Kabupaten Jombang yang bermain skuter listrik di jalan raya langsung direspons polisi. Polisi melarang warga bermain skuter di jalan raya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan skuter listrik mulai ramai di Jombang sejak sebulan belakangan ini. Mereka berskuter di sepanjang jalan protokol di Kota Santri. Skuter listrik tersebut disewa warga dari 3 penyedia. Sedikitnya ada 30 unit skuter listrik yang disewakan di Jombang.

Maraknya penggunaan skuter listrik itu direspons oleh pihak kepolisian. Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto secara tegas melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada pasal 5 ayat (3) Permenhub tersebut, penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik termasuk skuter listrik hanya boleh beroperasi di pemukiman, area car free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran dan di luar jalan umum.

ADVERTISEMENT

"Dari kami kepolisian sudah jelas sesuai UU RI nomor 22 tahun 2009 (tentang lalu lintas dan angkutan jalan) bahwasanya untuk skuter tidak boleh turun ke jalan raya. Karena sangat berbahaya sekali," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Larangan penggunaan skuter listrik di jalanan raya itu telah diputuskan bersama oleh Forum Lalu Lintas Jombang pada Jumat (11/2). Terkait larangan itu, lanjut Rudi, pihaknya sudah memanggil para penyedia skuter listrik.

Ia mengimbau agar skuter listrik tidak digunakan di jalan raya. Rudi juga meminta penyedia mengawasi penggunaan skuter listrik yang disewa masyarakat.

"Apabila petugas kami mendapati skuter berada di jalan umum, maka kami akan mengamankan kendaraan tersebut dan memanggil pemiliknya," terangnya.

Salah satu penyedia skuter listrik di Jalan Dokter Soetomo, Jombang, Natasya (22) menyambut baik larangan polisi tersebut. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah memberi panduan kepada para penyewa terkait jalan yang boleh dilintasi dan yang dilarang. Yaitu di Alun-alun Jombang.

"Sudah tahu (ada larangan skuter), ya kami setuju. Karena kami sudah ada petanya. Jadi setiap keberangkatan kami edukasi para penyewa terkait peta rutenya," jelasnya.

Ia juga memastikan, penyewa skuter listrik miliknya akan diawasi secara ketat agar tidak berada di jalur yang dilarang. Pengawasan dilakukan oleh pegawainya di sepanjang rute dan menggunakan aplikasi global positioning system (GPS).

"Nah untuk preventifnya, kami punya GPS di setiap skuter yang nantinya terhubung dengan HP dari tim kami. Nah, kalau mereka keluar dari jalur, otomatis mati sendiri," tandas Natasya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads