Dear Pendatang, Ini Aturan Selama Malang Raya PPKM Level 3

Dear Pendatang, Ini Aturan Selama Malang Raya PPKM Level 3

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 15 Feb 2022 12:11 WIB
poster
Ilustrasi penyebaran COVID-19 (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Malang -

PPKM di Jawa Timur diperpanjang hingga 21 Februari 2022. Ada 12 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3. Salah satunya Malang Raya. Simak aturannya.

Beberapa waktu terakhir kasus COVID-19 di Malang Raya mengalami peningkatan, sesuai data Satgas COVID-19 per 14 Februari 2022, jumlah kasus aktif di Malang Raya sebanyak 272 kasus.

Kota Malang dan Kabupaten Malang memiliki jumlah kasus tinggi, masing-masing untuk Kota Malang ada penambahan 144 kasus dan Kabupaten Malang 127 kasus, Kota Batu hanya satu kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jumlah kasus konfirmasi COVID-19 di Kota Malang mengalami penambahan sebanyak 367 kasus, Kabupaten Malang sebanyak 262 kasus, dan Kota Batu sebanyak 23 kasus.

Sesuai Instruksi Mendagri No 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan Level 1 COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali dijelaskan beberapa aturan mulai sistem belajar tatap muka, kapasitas kerja non esensial dan esensial, sektor pariwisata sampai dengan kapasitas resepsi pernikahan hanya 25 persen.

ADVERTISEMENT

Berikut aturan lengkapnya untuk wilayah PPKM Level 3:

°Kegiatan perkantoran dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.

°Dine in di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60%. Adapun waktu makan maksimal 60 menit.

°Restoran, rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas pengunjung maksimal 60%, satu meja maksimal diisi dua orang, wajib menggunakan PeduliLindungi, serta durasi makan maksimal 60 menit.

°Restoran, rumah makan atau kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 waktu setempat, diizinkan buka sampai pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja diisi dua orang, menggunakan PeduliLindungi, serta durasi makan selama 60 menit.

°Kapasitas di mall atau pusat perbelanjaan maksimal 60% dan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk asal didampingi orang tua.

°Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall boleh buka asal kapasitasnya 50%. Anak-anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi.

°Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

°Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.

°Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.

°Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads