Salah satu program Bupati Sugiri Sancoko dan Wabup Lisdyarita adalah menganggarkan dana Rp 10 juta per RT per tahun. Mulai tahun 2022 ini, program tersebut mulai dilakukan.
Jumlah Rukun Tetangga (RT) di Ponorogo ada 6.842. Pencairan dilakukan dua tahap, pertama pencairan Rp 7,5 juta dan kedua Rp 2,5 juta saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
"Nah itu untuk pencairan atau penggunaan tergantung setiap desa. Saat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," tutur Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini kepada detikjatim, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fifi menambahkan tahap pertama ini, Pemkab Ponorogo sudah menyiapkan dananya. Yakni sebesar Rp 51,3 miliar yang saat ini ada di Kas Daerah (Kasda). Sementara untuk sisanya Rp 2,5 juta nanti akan diberikan di PAK tahun ini.
"Untuk pencarian tahap pertama per RT Rp 7,5 juta, uangnya sudah siap di Kasda," ujar Fifi.
Dana tersebut, lanjut Fifi, untuk delapan kegiatan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Ponorogo. Yakni sumur biopori Rp 1 juta, pengolahan sampah Rp 1 juta, Pohon Berbunga Rp 1 juta, Wi-Fi spot 2,04 juta, Insentif Pengurus RT Rp 1 juta, BPJS Ketenagakerjaan RT Rp 242 ribu, Rembug RT Rp 1 juta dan terakhir penanaman toga sebesar Rp 200 ribu.
"Per RT tidak akan sama, tergantung mereka mengajukan APBDesnya," papar Fifi.
Fifi menggarisbawahi bahwa pencairan dana RT satu desa dengan desa lainnya waktunya berbeda. Sebab, salah satu syarat untuk merealisasikan dana RT ini, Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyelesaikan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
"Pencairan dana RT tiap desa tidak sama. Jika sudah merampungkan pengajuan APBDes-nya baru bisa dilakukan pencairan," pungkas Fifi.
(iwd/iwd)