Salah satu faktor tenggelamnya korban karena ia tidak mengenakan pelampung di saat kejadian. Padahal pelampung adalah syarat wajib untuk wisata air.
"Betul, tidak memakai pelampung," ujar Kepala pelaksana BPBD kabupaten Madiun Ari Budi kepada detikJatim, Minggu (6/2/2022).
Ari mengatakan selain pengemudi, empat penumpang ternyata juga tidak memakai pelampung. Pihak BPBD mengaku sudah sering menyampaikan terkait keamanan saat mengendarai speedboat.
"Kalau pihak BPBD sudah menyampaikan bahwa itu keteledorannya atau penjaga telaga dari Dinas Pariwisata," kata Ari.
"Kalau kita hanya sebatas evakuasi dan mengingatkan pengelola," imbuhnya.
Kecelakaan di Telaga Sarangan itu terjadi Sabtu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Darmin yang merupakan warga Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, mengangkut 4 wisatawan keliling telaga. Saat itu, salah satu wisatawan meminta tolong Darmin untuk mengambil foto.
Saat Darmin mengambil foto penumpang, dalam posisi jongkok di dek speedboat bagian depan. Kemudian ada speedboat yang dikemudikan oleh Suratno (54) warga Kelurahan Sarangan, menabrak speedboat korban.
Tabrakan itu membuat Darmin jatuh ke Telaga Sarangan. Darmin kemudian hilang tenggelam. Darmin ditemukan tewas kemudian.
(iwd/iwd)