Ribuan aktivis demo di depan Mapolres Sumenep. Mereka meminta polisi menindak media yang dinilai mencemarkan nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Massa sempat terlibat aksi saling dorong dengan polisi di depan pintu utama mapolres. Ratusan polisi menjaga demo tersebut.
Massa mendesak polisi segera memproses laporan kasus pencemaran nama baik PMII, oleh salah satu media online lokal beberapa waktu lalu. Media itu menyebut 'Breaking News: Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob'. Menurut mereka, berita tersebut muncul tanpa ada konfirmasi yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para aktivis orasi bergantian di depan Mapolres Sumenep. Mereka akhirnya ditemui Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wiajaya.
Ada 5 tuntutan yang disampaikan Ketua PMII Sumenep kepada polisi. Yang pertama, polisi segera menindaklanjuti laporan PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik. Kedua, polisi segera menuntaskan laporan kasus pencemaran tersebut dengan sesingkat-singkatnya. Ketiga, tangkap penyebar hoaks karena tulisannya dinilai tidak termasuk produk jurnalistik. Keempat, polisi tidak tebang pilih dan segera melakukan pengejaran pelaku. Kelima, tulisan tersebut tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
"Dalam kurun waktu 2x24 jam belum ada informasi penangkapan, maka PMII Kabupaten Sumenep akan melakukan aksi lebih besar berhari-hari, dan juga berjilid-jilid," kata Qudsiyanto, korlap aksi, Rabu (2/2/2022).
"Nanti PMII se-Madura siap untuk bergabung," terang Qudsiyanto yang merupakan Ketua PMII Sumenep.
AKBP Rahman berjanji segera menindaklanjuti laporan dari PMII, terkait dugaan pencemaran nama baik. "Kami selaku Kapolres Sumenep berkomitmen untuk melaksanakan proses penyelidikan. Tentunya proses hukum itu harus sesuai dengan aturan hukum. Kita tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan maupun ketentuan hukum," terangnya.
Kapolres juga bersedia menandatangani surat tuntutan yang disampaikan PMII. Itu sebagai bentuk komitmen untuk segera menuntaskan aspirasi dari PMII.
(sun/iwd)