Sebanyak 77 Calon Jemaah Haji (CJH) dari Ponorogo dilimpahkan atau digantikan oleh ahli warisnya. Mereka digantikan ahli waris karena telah meninggal dunia atau sakit.
Data dari Kementerian Agama Ponorogo mencatat ada 2.406 CJH yang telah terdaftar selama 2020-2021. Dari tahun tersebut, tercatat pelimpahan total sebanyak 77 CJH.
"2020 lalu ada 7 pelimpahan jamaah, namun 2021 lalu meningkat menjadi 70-an pelimpahan jamaah haji," tutur kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Ponorogo, Mohamad Tohari kepada detikjatim, Kamis (27/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Risau Hati Batal Haji |
Menurut Tohari, sebelum menerima pelimpahan, ahli waris harus memenuhi sejumlah pra-syarat antar lain minimal berusia 12 tahun, serta menunjukkan bukti jika calon jamaah haji tidak bisa berangkat karena sakit atau meninggal dunia dengan akta kematian. Surat itu harus ditunjukkan dari instansi atau pihak terkait.
"Untuk sakit permanen harus melampirkan surat keterangan dari instansi kesehatan, sementara untuk yang meninggal harus ada akta kematian," kata Tohari.
Selain itu, lanjut Tohari, karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, CJH juga juga harus telah divakisnasi dosis 1 dan 2. Untuk CJH yang belume menerima vaksinasi ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes setempat.
"Vaksin sudah koordinasi dengan Dinkes bisa dilakukan di puskemas," tandas Tohari.
(abq/iwd)