Pagar beton perumahan di Dusun Karangwaru, Kelurahan Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya dibongkar. Namun tidak semua pagar beton dibongkar. Yang dibongkar adalah yang akan digunakan sebagai akses jalan bagi warga.
"Sudah simbolis, untuk memberi akses bagi warga. Jadi tidak keseluruhan tembok dibongkar," kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/1/2022).
Pembukaan tembok secara simbolis dihadiri jajaran Muspika Singosari, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, serta pengembang perumahan bernama Green Village Singhasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa simbolis, karena pengembang meminta waktu untuk membuka sebagian tembok, sebagai akses jalan bagi warga. Yakni satu sampai dua pekan," terangnya.
![]() |
Firmando menambahkan simbolisasi sebagai penanda bahwa ada kesepakatan untuk memberikan akses bagi warga. Sekaligus meredam persoalan sosial dengan berdirinya pagar beton tersebut.
"Ini selesaikan dulu masalah sosialnya. Untuk teknis ke depan kewenangan Cipta Karya, karena fasum akan diserahkan ke pemerintah kabupaten," imbuhnya.
Menurut Firmando, berdasarkan hasil kesepakatan, pembukaan pagar beton sebagai akses jalan bagi warga kampung berada di dua titik.
"Nanti ada dua titik akses jalan bagi warga. Untuk lebarnya sekitar 1,5 meter. Ini sesuai kesepakatan antara warga dan pengembang," tuturnya.
Firmando menegaskan, pihak pengembang tidak membongkar semua pagar beton sepanjang 20 meter lantaran secara administrasi pihak perumahan telah memiliki legalitas resmi seperti site plan dan surat Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Pembukaan akses jalan, karena pertimbangan sosial saja," pungkasnya.
(iwd/iwd)