Satgas COVID-19 Banyuwangi menutup sejumlah tempat yang menyediakan layanan swab antigen, di sekitar Pelabuhan Ketapang. Sebab, layanan itu belum memenuhi syarat seperti tak ada izin dari Pemkab.
Penertiban dilakukan dengan membongkar banner atau papan nama, dan menyegel lokasi layanan swab antigen tersebut. Penertiban dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat, Camat Kalipuro Astorik, dan Sekretaris Satpol PP Banyuwangi Anacleto Da Silva.
"Hari ini kita melihat ada beberapa (tempat layanan) yang sudah ditutup secara mandiri. Ada beberapa yang tadi kita tutup karena belum ditutup," jelas Amir kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Banyuwangi. Total ada 45 klinik rapid antigen, dan hanya 4 yang sudah mengantongi izin resmi. Pemerintah sudah memberikan toleransi hingga 21 Januari 2022, agar pengelola klinik melengkapi seluruh persyaratan. Namun itu tak kunjung dilakukan.
Menurutnya, penutupan ini sudah melalui proses yang panjang. Pihaknya sudah melakukan upaya persuasif sejak Desember 2021. Pihaknya sudah melakukan edukasi pada setiap fasilitas layanan rapid antigen agar memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Pada 14 Januari 2022 Satgas juga menyampaikan hasil monev, apa saja yang harus dicukupi," terangnya.
"Kalau masih belum tutup juga, maka hari ini Satpol memastikan yang belum memenuhi itu (syarat) kita tutup," imbuhnya.
Dalam data dari Satgas COVID-19 Banyuwangi, ada 48 fasilitas layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang. Setelah keluar surat dari Satgas, jumlah itu berkurang signifikan. Pada Selasa (25/1) tersisa sekitar 20an.
Dari yang tersisa itu, lanjut Amir, sebagian sudah ada yang mengajukan permohonan rekomendasi. Mereka sudah memenuhi ketentuan yang diisyaratkan dalam surat Satgas.
"Sudah cukup banyak saya kira. Nanti kami cek lagi," pungkasnya.
(sun/iwd)