Antisipasi Omicron, Pegawai Hamil Pemkot Probolinggo Diinstruksikan WFH

Antisipasi Omicron, Pegawai Hamil Pemkot Probolinggo Diinstruksikan WFH

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 25 Jan 2022 18:35 WIB
Pemkot Probolinggo
Pemkot Probolinggo/Foto: M Rofiq
Probolinggo Kota -

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengeluarkan surat edaran pemberlakuan WFH (Work Form Home) untuk ASN maupun non-ASN yang tengah hamil. Itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Surat edaran itu tertuang dalam nomor 065/ 602/ 424.022.022. Perintah itu mulai berlaku pada besok tanggal Rabu, 26 Januari 2022 hingga pandemi COVID-19 selesai.

Kebijakan ini merupakan aturan pertama kali dikeluarkan Pemkot Probolinggo. Ini didasarkan data selama pandemi wanita hamil lebih rentan terpapar COVID-19. Terlebih saat ini di Jawa Timur telah menyebar varian Omicron yang penularannya sangat cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap kebijakan yang dilakukan pertama kali ini, bisa dicontoh oleh kepala daerah lainnya dan pemerintah pusat, untuk menekan penyebaran Omicron skala nasional di Indonesia," kata Hadi, Selasa (25/1/2022).

Hadi menuturkan kebijakan yang dikeluarkan didasarkan pertimbangan adanya kasus meninggalnya seorang ASN wanita yang tengah hamil. ASN itu diketahui bekerja di Puskesmas Ketapang dan selama ini masih melakukan work from office (WFO). Tak ingin ada kejadian serupa terulang, Hadi memutuskan untuk mengeluarkan edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena penyebaran virus varian baru Omicron, 5 kali lebih cepat penularannya dari COVID- 19 dan varian baru Delta, ditambah pernah ASN yang berdinas di Puskesmas Ketapang sedang hamil meninggal dunia karena terpapar COVID- 19, pertimbangan kita keluarkan kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran untuk ASN dan Non ASN wanita sedang hamil untuk WFH, karena kondisi hamil sangat rentan terpapar Omicron, namun pekerjaan kantor tetap dilakukan di rumah" jelas Habib Hadi, Selasa (25/1/2022).

Selain mengatur wanita hamil diharuskan WFH, surat edaran juga menginstruksikan para pegawai untuk mengurangi rapt dan perjalanan dinas luar kota. Para kepala dinas juga diimbau agar memperhatikan protokol kesehatan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di instansinya masing-masing.

Yoke Arifah (39), ASN di bagian Staf Analis Bagian Hukum Pemkot Probolinggo yang sedang hamil 4 bulan menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Probolinggo ini. Sebab selama hamil ia mengaku sempat kahawatir terpapar COVID-19 karena masih melakukan WFO.

"Menyambut baik langkah yang dikeluarkan Walikota Probolinggo, dengan mengeluarkan surat edaran, untuk ASN dan non-ASN khusus wanita hamil untuk WFH. Selain mengantisipasi pegawai agar tidak terpapar COVID- 19 varian baru Omicron," tutur Yoke.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads