Seorang warga di Magetan yang pernah terpapar COVID-19 mendapat kiriman surat akta kematian padahal masih hidup. Kiriman itu membuat kaget penerima. Karena meski sempat kena Corona tapi tidak sampai meninggal dunia.
Warga penerima itu bernama Suparlan warga Desa Ngariboyo, Magetan. Akta kematian itu dikirimkan pada Selasa (18/1/2022) oleh perangkat desa setempat.
"Betul yang ngirim perangkat desa ditujukan atas nama saya (surat akta kematian)," ujar Suparlan, kepada wartawan di rumahnya, Jumat (21/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bikin e-KTP di Magetan Cuma Butuh 1,5 Menit |
Suparlan menuturkan akta kematian itu diterima pertama kali oleh anaknya. Akta itu baru kemudian diberikan ke dirinya. "Anak saya yang terima pertama kali. Yang kirim perangkat desa. Kaget semua keluar dan tetangga. Saya lho masih sehat," tutur Suparlan.
Pada surat kematian itu, lanjut Suparlan, akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan. Namun kematiannya tercatat di Gresik.
"Tertera dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tertulis saya meninggal pada tanggal 9 September 2021," jelas Suparlan.
Suparlan menduga terbitnya akta kematiannya terkait dengan dirinya yang pernah dirawat karena terpapar COVID-19 di RSUD dr Sayidiman, Magetan. Meski begitu, ia cukup menyayangkan pengiriman surat itu.
"Setelah menjalani perawatan karena didiagnosa terpapar COVID-19 sembuh dan kembali ke rumahnya pada awal Februari 2021," ucapnya.
Suparlan menambahkan, dirinya akan meminta penjelasan dari Dispendukcapil Kabupaten Magetan terkait terbitnya surat kematian tersebut. Sebab ia mengaku kecewa karena dirinya masih hidup tapi dinyatakan meninggal.
"Alhamdulillah saya masih segar bugar, ini anak saya. Saya ingin minta kejelasan ke dinas," pungkas Suparlan.
(abq/iwd)