Tim sepakbola Java United disanksi oleh Komisi Disiplin PSSI dengan denda total Rp 760 juta buntut keributan saat melawan Persija Jakarta 19 September 2026 lalu. Laskar Kepodang Emas ternyata keberatan dan akan mengajukan banding.
"Rencana akan banding, manajemen saat ini masih berdiskusi juga untuk langkah-langkah ke depan," kata General Manager Java United FC, Alan Haviluddin, saat dihubungi detikJateng lewat telepon, Rabu (7/10/2026).
Alan menyebut pihaknya menyesali keributan dalam laga yang digelar di Bali itu. Dia menyebut akan mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
"Kami menyesali kejadian kemarin, tentu kita ingin menghadirkan sepak bola yang sportif. Tapi memang situasinya kemarin sedang tidak terkontrol. Yang pasti kami ambil pelajaran dari kejadian kemarin," ujarnya.
Dia menjelaskan sanksi dari Komdis PSSI cukup merepotkan timnya dalam laga yang harus dilalui. Hal itu karena ada pula pemain yang terkena sanksi seperti Yance Sayuri dan Yakob Sayuri yang dilarang bermain sebanyak empat kali.
"Sanksi pasti agak mengganggu, tapi pelatih tentu sudah menyiapkan langkah yang akan diambil akibat dari sanksi ini," ujar dia.
Untuk diketahui, sanksi terberat diterima oleh Direktur Teknik Java United, Achmad Resal Octavian. Dia juga sempat meneriaki Shin Tae-yong. Resal dinyatakan melakukan pelanggaran terkait prinsip antidiskriminasi.
Ia dijatuhi skorsing 10 pertandingan, larangan memasuki stadion selama satu pertandingan, serta denda Rp 500 juta. Sedangkan Yakob dan Yance Sayuri masing-masing dilarang bermain dalam empat pertandingan dan dikenai denda Rp 50 juta karena melakukan intimidasi terhadap pengawas pertandingan yang sedang merekam kericuhan.
Sementara itu, Antonio Teles dinyatakan melakukan aksi agresif berupa tendangan terhadap ofisial Persija. Pelatih Java United, Fabio Lefundes juga disanksi dengan denda Rp 30 juta atas tindakan kekerasan terhadap media officer Persija.
Dua anggota tim Java United lainnya, Josmiro de Goes dan David Glen Oei, juga masuk dalam putusan Komdis PSSI. Josmiro dijatuhi denda Rp 30 juta, sedangkan David mendapat peringatan keras.
Putusan Komdis PSSI itu ditandatangani Ketua Umar Husin. Surat tersebut menetapkan tanggal keputusan pada 24 September 2026.
Simak Video "Video: Respons Kejagung Usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Bui"
(alg/apl)