Federasi Sepakbola Malaysia (FAM) berencana mengajukan banding atas sanksi FIFA ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Andai hal itu dilakukan ada sejumlah risiko yang bisa terjadi pada FAM. Sebaliknya, FAM diminta untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
Dikutip dari detikSepakbola, Kamis (6/11/2025) FIFA menolak banding FAM terkait kasus tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia yang bermasalah. FAM pun mendapatkan sanksi dengan pasal penipuas oleh Otoritas tertinggi sepakbola dunia itu.
Hal ini karena FAM dinilai memanipulasi data dokumen leluhur ketujuh pemain naturalisasinya. Sebagai sanksinya, FIFA menjatuhkan sanksi denda 350 ribu Swiss Franc (Rp 7,3 miliar) buat FAM dan larangan bermain 12 bulan buat Facundo Garces cs.
FAM pun terkejut atas penolakan banding oleh FIFA. Atas sanksi tersebut FAM masih ngotot ingin memperjuangkan masalah ini dengan mengajukan banding ke CAS, yang merupakan langkah terakhir pemutusan perkara olahraga internasional.
Keputusan FAM banding ke CAS tersebut justru mendapatkan kritikan dari mantan Sekretaris Jenderal FAM, Datuk Seri Azzuddin Ahmad. BAzzuddin menilai langkah tersebut bukan keputusan terbaik dan justru berpotensi menambah hukuman menjadi lebih berat.
"FIFA telah menolak banding FAM. Sesuai prosedur, hanya ada satu jalan terakhir yang tersisa - CAS. Apakah FAM memutuskan untuk melanjutkan atau tidak, terserah mereka, tetapi menurut saya, itu bukan tindakan terbaik," ungkap Azzuddin, dilansir dari News Straits Times.
"Implikasinya adalah organisasi kami dapat ditangguhkan. Jika itu terjadi, semua kegiatan sepakbola, termasuk M-League, akan segera terhenti," imbuh Sekjen FAM periode 2007-2013.
"Itu hal terakhir yang ingin saya lihat. Untuk saat ini, kita masih bisa melanjutkan liga dan kompetisi domestik, tetapi jika FAM ditangguhkan, semuanya akan runtuh."
"Pendekatan terbaik adalah dengan rendah hati mengakui telah terjadi kesalahan. Tidak perlu menggunakan kata 'penipuan'. Cukup mengakui bahwa ada kelalaian," ujarnya.
Simak Video "Video: FAM Skorsing Sekjennya Imbas Kasus Naturalisasi Palsu"
(apl/alg)