Berikut Hasil Rekapitulasi Pilgub Jateng dan Pilbup Klaten

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Berikut Hasil Rekapitulasi Pilgub Jateng dan Pilbup Klaten

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 28 Nov 2024 17:03 WIB
Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu
Foto: Freepik
Klaten -

Desk Pilkada Pemkab Klaten merampungkan rekapitulasi hasil suara pemilihan calon kepala daerah. Simak hasil rekapitulasinya berikut.

Sekretaris Desk Pilkada Pemkab Klaten Nur Tjahjono Suharto menjelaskan, pihaknya telah merekapitulasi hasil suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) serta calon Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klaten. Adapun suara masuk ke tim Desk Pilkada tersebut sebanyak 100 persen pada Kamis (28/11/2024) pukul 02.00.

"Untuk kabupaten Klaten, sampai dengan jam 2 dini hari sudah menghimpun 100 persen suara yang masuk," jelas Nur melalui pesan suara kepada detikJateng, Kamis (28/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun total suara masuk untuk Pilgub Jateng sebanyak 729.786 suara. Untuk total suara masuk Pilbup Klaten sebanyak 749.999 suara.

Berikut hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Desk Pilkada Pemkab Klaten.

ADVERTISEMENT

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah

Pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 322.042 suara atau 44,13 persen

Pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen memperoleh 407.744 suara atau 55,87 persen

Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten

Pasangan nomor urut 1 Yoga Hardaya-Sova Marwati memperoleh 282.064 suara atau 37,61 persen

Pasangan nomor urut 2 W. Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan memperoleh 73.380 suara atau 9,78 persen

Pasangan nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo-Benny Indra Ardhianto memperoleh 394.555 suara atau 52,61 persen

Lebih lanjut, Nur menjelaskan, pihaknya melakukan rekapitulasi suara menggunakan format dari Desk Pilkada Provinsi Jateng. Adapun metode penghitungan suara yakni pihaknya mendapatkan data dari tingkat kecamatan.

"Untuk penghitungan suara ini metodenya adalah menghitung dari data yang terkumpul di kecamatan di mana data di kecamatan itu berasal dari desa, TPS," jelasnya.

Setelah data masuk, Nur menjelaskan, pihaknya memasukkan data tersebut ke format yang sudah ada. Hasil rekapitulasi suara itu dilaporkan ke pihak Provinsi Jateng.

"Kemudian data kecamatan tadi dimasukkan ke format yang sudah ada untuk kemudian diteruskan ke Desk Pilkada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," paparnya.

Adapun format yang dipakai oleh Desk Pilkada Pemkab Klaten sama dengan format yang digunakan oleh kabupaten dan kota se-Jateng.

"Jadi seluruh kabupaten kota di Jawa Tengah telah memiliki format yang sama terkait pelaporan hasil pelaporan pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati, Wali Kota," pungkasnya.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads