Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen: Bowo-Suwardi 43,34%, Sigit-Suroto 56,66%

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen: Bowo-Suwardi 43,34%, Sigit-Suroto 56,66%

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 28 Nov 2024 16:53 WIB
Paslon Sigit-Suroto unggul dari Untung-Suwardi di Pilkada Sragen 2024.
Paslon Sigit-Suroto unggul dari Untung-Suwardi di Pilkada Sragen 2024. (Foto: dok Kominfo Sragen)
Sragen -

Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan hitung cepat atau quick count pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sragen 2024. Dari hasil hitung cepat yang dilakukan Desk Pilkada, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Sigit Pamungkas dan Suroto unggul dari pasangan nomor urut 1, Untung Wibowo Sukowati dan Suwardi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto mengatakan berdasarkan hitung cepat, pasangan Sigit-Suroto mendapat suara 330.358 suara. Sedangkan pasangan Bowo-Suwardi mendapat suara sebanyak 252.719.

"Hasil hitung cepat kemarin paslon 01 sebanyak 252.719 atau sebesar persentase 43,34 persen, sedangkan Paslon 02 mendapat 330.358 suara atau 56,66 persen," katanya dihubungi detikJateng, Kamis (28/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur mengatakan dari 762.352 daftar pemilih tetap atau DPT, hanya 603.235 DPT menggunakan hak pilihnya. Catur menyebut di Kabupaten Sragen ada 1.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Mekanisme kita ada aplikasi yang buat Diskominfo, kita minta bantuan dengan camat, dari camat kita kirimkan operator untuk input data aplikasi, yang diinput di kantor kecamatan. Dari kecamatan menugaskan petugas untuk mencari data di semua TPS. Kemudian diinput di aplikasi yang ada di kecamatan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dari data rekapitulasi Pemkab Sragen, pasangan Sigit-Suroto menang di total 20 kecamatan di Kabupaten Sragen.

"Selesai kemarin pukul 18.00 WIB. Margin error nggak lebih dari 1 persen dengan KPU. Kami untuk aplikasi buka bisa untuk melihat, bisa melihat langsung kita tayangkan dengan video," pungkasnya.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads