Jokowi dan Gibran Akan Nyoblos Pilkada di Solo tapi Beda TPS

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Jokowi dan Gibran Akan Nyoblos Pilkada di Solo tapi Beda TPS

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 22 Nov 2024 15:26 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi SMKN 7 Semarang, Jumat (22/11/2024).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi SMKN 7 Semarang, Jumat (22/11/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga Wakil Presiden ke-14 Gibran Rakabuming Raka tercatat akan mencoblos Pilkada 2024 di Kota Solo. Jokowi dan putra sulungnya itu akan mencoblos di TPS yang berbeda.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan Jokowi dan istrinya tercatat di TPS 12 Kelurahan Sumber, Solo. Sedangkan Gibran dan istrinya tercatat di TPS 18 Kelurahan Manahan, Solo.

"Kalau Mas Gibran dan istri tercatat di TPS 18 kalau nggak salah, yang Manahan. Kalau Pak Jokowi TPS 12 di Sumber," kata Arya saat ditemui di Kantor KPU Solo, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengatakan, Gibran Rakabuming Raka sudah tercatat di Kelurahan Manahan. "Nggak ada persiapan khusus, persiapannya semua sama saja," ujarnya.

Mengenai persiapan pencoblosan pada 27 November 2024, Arya mengatakan sudah siap semua. Untuk rencana pendistribusian logistik Pilkada akan dilakukan mulai 24 November 2024.

ADVERTISEMENT

"Untuk persiapannya kita, logistik sudah, untuk masuk ke kotak suara itu kita sudah seting, sudah mencapai 100 persen, sudah masuk ke dalam kotak semua. Rencana pendistribusian ke tingkat PPK, PPS dan KPPS itu nanti kita mulai 24 November 2024," bebernya.

Arya menjamin pendistribusian logistik akan selesai pada H-1 sebelum coblosan atau pada 26 November 2024.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak di Jawa Tengah. Gibran akan nyoblos di Solo pada 27 November 2024.

Hal itu diungkapkan Gibran usai acara di GOR Jatidiri Kota Semarang. Dia hanya menjawab singkat saat awak media menanyakan soal akan menggunakan hak pilih di mana.

"Solo," kata Gibran saat hendak meninggalkan lokasi acara, Jumat (22/11/2024).




(dil/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads