Ini Lokasi Nyoblos Cagub-Cawagub Jateng

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Ini Lokasi Nyoblos Cagub-Cawagub Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 20 Nov 2024 23:55 WIB
Ilustrasi Pilgub Jateng 2024
Ilustrasi Pilgub Jateng 2024. (Foto: Grafis Denny Putra/detikCom)
Semarang -

Paslon Pilgub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendi berencana untuk mencoblos di Semarang pada 27 November mendatang. Sedangkan untuk Paslon Pilgub Jateng nomor urut 2 Ahmad Luthfi akan mencoblos di Solo dan Taj Yasin akan melakukan pencoblosan di Rembang.

Andika menyebut dirinya akan menyoblos di Kota Semarang. Dia akan berencana mencoblos di TPS lokasi Hendi mencoblos di Kelurahan Lempongsari.

"Nyoblos nanti kita rencananya akan nyoblos di tempat TPS-nya (tempat pemungutan suara) Mas Hendi, di Lempongsari," kata Andika usai debat Pilgub Jateng di Muladi Dome, Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika yang tinggal Jakarta itu mengaku telah mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pindah domisili ke Kota Semarang.

"Kita pindah sebagai warga negara Semarang, surat semua sudah diurus, itu semua sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat. Hanya saya dan istri, anak-anak biar tetap di Jakarta," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Andika-Hendi kompak nyoblos di Kota Semarang, Luthfi-Yasin akan pisah TPS. Luthfi mengaku akan menyoblos di Kota Solo, sementara Taj Yasin menyoblos di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

"Nyoblos, aku ning (di) Solo. Sudah (mengurus), lah omahku (rumahku) Solo kok," kata Luthfi.

"Saya menyoblos di Sarang, di Rembang," jelas Taj Yasin.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, Luthfi telah mengurus pindah memilih dari Kabupaten Sukoharjo ke Kota Solo.

"Kalau Pak Luthfi informasinya dari Kabupaten Sukohrajo ke Kota Surakarta," jelasnya.

Andika yang diketahui berdomisili Jakarta, disebut telah pindah domisili KTP sehingga bisa memilih di Kota Semarang. Meski telah berdomisili Kota Semarang, Andika belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga ia termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus.

"Kalau ada warga luar Jawa Tengah, kemudian mendapatkan tanda penduduk di Jawa Tengah itu nanti masuknya di Daftar Pemilih Khusus," jelasnya.




(afn/afn)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads