Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, menerima laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh calon wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu pada hari ini, Senin (18/11).
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan laporan tersebut diduga calon wali Kota Solo, Teguh Prakosa membagi-bagikan uang pada tanggal 5 November 2024. Laporan yang disampaikan, Teguh diduga melakukan money politik di Kelurahan Baluwarti.
"Iya hari ini kami menerima laporan yang masuk dari salah satu warga negara Indonesia. Dari laporan kita berlima komisioner melakukan kajian awal, apakah memenuhi formil awal, kita akan sampaikan ke pelapor satu hari setelah kajian awal," katanya, Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut bahwa dalam dua hari kedepan, Bawaslu akan menentukan jenis dugaan laporan hingga unsur laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
"Ya kajian awal dua hari, kita belum memenuhi unsur formil diberi waktu dua hari. Yang dilaporkan kami belum mengkaji. (Terkait bagi-bagi uang) Kami belum tahu, makanya kajian awal nanti baru tahu," jelasnya.
Sementara itu, relawan Respati-Astrid Sambernyawa yang juga pelapor, Martono mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Kelurahan Baluwarti.
"Yang kami laporkan Paslon nomor urut 1, Pak Teguh. Itu kejadian Tanggal 5 November, jam 16.30 sore, terus ada bagi-bagi uang ke anak-anak Rp 20 ribu dan dewasa Rp 25 ribu dan buku tulis warna merah," ujarnya.
Martono mengatakan, awalnya adanya undangan acara dari putra Teguh Prakosa. Namun, kata dia, di acara tersebut, Teguh melakukan bagi-bagi uang
"Yo kronologis pas tanggal 5 November jam 16.30 WKB di situ dugaan ada undangan putranya Pak Teguh, bilang ulang tahun tapi kok bagi-bagi, nuwun sewu jelang pilkada bagi-bagi uang," tutupnya.
Respons Teguh Prakosa
Terpisah, calon Wali Kota Solo, Teguh Prakosa tak mempersoalkan laporan terkait dirinya yang diduga melakukan money politik. Justru, ia membiarkan agar Bawaslu untuk melakukan klarifikasi kepada dirinya.
"Nggak apa-apa, justru biar dilaporkan saja. Biar nantinya terklarifikasi, money politik yang mana. Anak saya tanggal 5 November tiap tahun, bagi-bagi duit. Karena anak-anak itu tau, bahwa ulang tahun tidak hanya nasi sayur, tapi juga minta bendera. Kalau kebetulan Pilkada, silahkan," ucapnya.
Teguh mengatakan, bahwa anak-anak tersebut tidak mempunyai hak pilih.
"Apa kita akan mengajak anak-anak untuk nyoblos ya kan ndak. Silakan saja lapor Bawaslu, saya ke UMKM juga bagi-bagi (membeli) tapi untuk siapa, untuk dibagikan kepada masyarakat bedanya apa, saya membelikan anak-anak, kenapa tidak boleh. Kalau itu dimainkan, dilaporkan silahkan, ini demokrasi, nanti justru diklarifikasi," pungkasnya.
(afn/afn)