Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas. Hasinya, Bawaslu menyatakan unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi.
"Hasil dari pembahasan Gakkumdu, tidak terpenuhi unsur pelanggaran Pasal 188 junto Pasal 71 UU Pilkada, sehingga tidak dilanjutkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada detikJateng, Minggu (27/10/2024).
Menurut Widodo, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu Kades tersebut tidak terpenuhi. Kemudian Bawaslu menindaklanjuti dengan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Kades itu ke Pemkab Boyolali sebagai pejabat pembina kepegawaian Kades.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kades ke pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kades itu diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu yaitu melanggar netralitas.
"Iya, ada satu Kepala Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024 ini," ungkap Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, kepada para wartawan, Senin (14/10) dua pekan lalu.
Kades tersebut dilaporkan ke Bawaslu Boyolali pada tanggal 10 Oktober 2024. Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Widodo mengatakan, perkara tersebut telah diregistrasi. Kemudian dari hasil rapat pleno, perkara ini diputuskan untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan, yaitu memeriksa pelapor, terlapor dan saksi.
"Hari ini kami menindaklanjuti laporan yang ditindaklanjuti dengan register dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu. Makanya hari ini kita periksa pelapor, terlapor dan saksi," ujar Widodo.
Kades itu dituduh tak netral setelah beredar video dirinya mengenakan kaus bergambar salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Boyolali. Dia juga mendukung pasangan calon tersebut dalam video beredar di media sosial itu.
Menurut Widodo, oleh pelapor bahwa tindakan Kades tersebut didalilkan terjadi pada saat kampanye. Pelapor juga menyertakan bukti-bukti.
"Kemudian kami (Bawaslu) register (perkara itu) sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-undang Pilkada, itu kan bisa disangka pidana (Pidana Pemilu)," jelas dia saat itu.
Disampaikan Widodo, hasil klarifikasi pihak-pihak tersebut akan dibahas sentra Gakkumdu. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka perkara ini langsung akan dibawa ke SPKT Polres Boyolali untuk diproses lebih lanjut.
(afn/dil)