Disomasi agar Baliho Kotak Kosong Dicopot, KPU Banyumas: Tidak Berdasar

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Disomasi agar Baliho Kotak Kosong Dicopot, KPU Banyumas: Tidak Berdasar

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 09 Okt 2024 12:20 WIB
Baliho dukungan untuk mencoblos kotak kosong terpasang di kompleks lapangan Glempang, Jalan HR Boenyamin Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Selasa (17/9/2024).
Baliho dukungan untuk mencoblos kotak kosong terpasang di kompleks lapangan Glempang, Jalan HR Boenyamin Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Selasa (17/9/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyebut somasi yang dilayangkan Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) ke KPU Banyumas terkait maraknya kampanye kotak kosong itu tidak berdasar. KPU Banyumas telah mengirim surat balasan ke yayasan tersebut.

"Sehubungan dengan somasi yang diajukan oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista, KPU Kabupaten Banyumas menilai bahwa somasi tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis," kata Rofingatun dalam rilis resmi yang dikutip detikJateng, Rabu (9/10/2024).

Rofingatun mengatakan KPU Banyumas selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait Pilkada Banyumas 2024 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon), dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 54C UU No 10 Tahun 2016, surat suara akan memuat dua kolom. Dua kolom itu nantinya akan berisi foto pasangan calon dan satu kolom kosong tanpa gambar.

Pengundian nomor urut untuk kolom kosong pun dilakukan untuk menentukan apakah kolom tersebut akan berada di sisi kiri atau sisi kanan surat suara. Kolom kosong tersebut adalah salah satu pilihan sah yang dapat dicoblos oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Perlu diperhatikan bahwa kampanye pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2015, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi, dan program. Oleh karena itu baliho, reklame, atau poster yang memuat informasi kolom kosong tidak termasuk dalam kegiatan kampanye karena bukan dilakukan oleh peserta pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye," jelas Rofingatun.

Maka itu Rofingatun menegaskan somasi tersebut tidak dapat diterima, kecuali jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Banyumas yang tergabung dalam yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata) melayangkan somasi ke KPU Banyumas pada Jumat (4/10) pekan lalu. Mereka menilai KPU tidak bersikap atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu terkait maraknya kampanye kotak kosong.

Ketua Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, mengatakan saat ini marak kampanye kotak kosong melalui baliho, reklame, poster, dan berbagai bentuk alat peraga kolom kosong atau kotak kosong di sejumlah tempat. Menurutnya, kegiatan tersebut diduga ilegal karena tidak mematuhi aturan KPU.

"Diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan dengan cara ilegal. Ilegal karena tidak ada persetujuan KPU, karena kan tentang kampanye sudah diatur oleh KPU. Nah KPU ini tidak melaksanakan azas kepastian hukum," kata Nanang seusai menyerahkan berkas somasi di kantor KPU Banyumas, Jumat (4/10).

"Tuntutan kami adalah banner, reklame, baliho, dan sebagainya tentang kolom kosong yang terpasang itu segera dicopot," imbuh Nanang saat itu.




(dil/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads