Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Purworejo nomor urut 2, Yuli Hastuti-Dion Agasi, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye. Saat ini Bawaslu Purworejo sedang membahas hal itu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Informasi yang dihimpun detikJateng, dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi pada Minggu (29/9) dan Senin (30/9). Pada Minggu (29/9), foto calon Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi terpampang di lingkungan kantor Kecamatan Purworejo dalam acara gowes.
Hal itu kemudian dilaporkan oleh Ketua LSM Tamperak, Sumakmun, ke Panwascam yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan pelanggarannya karena menggunakan fasilitas negara untuk memasang gambar atau foto salah satu paslon di dalam lingkungan kecamatan. Sudah ditegur tapi tidak mengindahkan. Ada kesengajaan, pembiaran, karena sudah ditegur oleh Panwascam Purworejo," kata Sumakmun saat ditemui detikjateng di kantornya, Jumat (4/10/2024).
Dugaan pelanggaran lainnya ialah saat calon Bupati Purworejo Yuli Hastuti, pasangan Dion Agasi, menghadiri dan meresmikan showroom UMKM di Obyek Wisata Bukit Besek, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Purworejo, pada Senin (30/9) lalu.
Diketahui, jadwal kampanye paslon untuk Pilkada 2024 dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan acara peresmian showroom yang juga dihadiri oleh beberapa pihak termasuk kades, perangkat desa, hingga ASN itu berlangsung pada masa kampanye.
"Pasal 71 UU Pilkada tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana pada pasal 188, dengan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6 juta," ujar Sumakmun.
"Apalagi bagi seorang PNS juga bisa dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai PP No 94 Th 2021 tentang disiplin PNS. Pasal 5-nya tegas melarang seorang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," sambung dia.
Penjelasan Bawaslu
Terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, mengaku sedang membahasnya. Bersama tim Gakkumdu, pihaknya menggelar rapat tertutup pada Jumat (4/10) sore untuk segera mengambil sikap.
Untuk masalah pemasangan gambar calon wakil bupati, Purnomo menyebut hal itu merupakan inisiatif dari ketua panitia di luar pengetahuan camat setempat. Namun demikian, untuk kesimpulan akan diplenokan kembali.
"Kita kaji, hasil pembahasan ini murni dari ketua panitia. Jadi penempelan gambar (cawabup) itu tanpa sepengetahuan Pak Camat, Pak Camat tidak menduga ada pemasangan gambar Calon Wakil Bupati. Kita sudah mendapatkan sedikit kesimpulan yang akan kita plenokan, kemudian Pak Camat akan kita berikan hasilnya," kata Purnomo usai rapat.
Sedangkan untuk masalah yang terjadi saat peresmian showroom UMKM di wilayah Kecamatan Bener, pihaknya masih akan melakukan kajian ulang karena itu merupakan temuan dugaan pelanggaran.
"Terkait temuan yang ada di wilayah Kecamatan Bener, nanti akan kita bahas hari Rabu. Karena ini temuan, kita tarik ke Bawaslu Kabupaten kemudian dilakukan kajian. Ada dugaan pelanggaran, hasil pengawasan teman-teman. Karena ini dugaan nanti kita cek faktanya, bukti-buktinya, kemudian proses yang terjadi seperti apa, nanti kita undang orang-orang yang terlibat di sana supaya makin terang yang terjadi, menguatkan kita untuk mengambil keputusan," jelasnya.
Timses Membantah Pelanggaran
Sementara itu Jubir paslon 2, Muhammad Abdullah, menegaskan pasangan Yuli-Dion tidak melakukan pelanggaran pilkada sama sekali. Menurutnya, ketika itu Yuli Hastuti datang ke acara peresmian showroom atas undangan pribadi dan tidak melakukan kampanye. Sedangkan wakilnya, Dion Agasi tidak tahu menahu acara gowes yang memasang foto dirinya dan Dion juga tidak menghadiri acara tersebut.
"Pelanggarannya di mana, karena yang di Bukit Besek Bu Yuli mendapat undangan secara pribadi dan di sana juga tidak melakukan ajakan memilih/kampanye. Terkait gambar Dion yang terpampang di acara gowes, Mas Dion tidak tahu menahu acara tersebut dan yang bersangkutan juga tidak menghadiri acara tersebut. Jadi baik Bu Yuli maupun Mas Dion tidak melakukan pelanggaran sama sekali," tegas dia.
(apl/dil)