Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan pembatasan dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng. Masing-masing pasangan calon (paslon) maksimal mengeluarkan dana Rp 175,3 miliar.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menjelaskan, penetapan itu mengatur uang, barang, dan jasa yang digunakan untuk berkampanye termasuk dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu.
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Jateng Nomor 142 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Pemakaian dana tersebut juga telah diatur dalam keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan terbatas Rp 38,16 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp 19,08 miliar, pembuatan bahan kampanye Rp 63,962 miliar, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 18 juta, pemasangan APK Rp 36 juta," papar Handi saat dihubungi detikJateng, Jumat (4/10/2024).
"Jasa manajemen konsultasi Rp 400 juta, APK Rp 44,396 juta, bahan kampanye Rp 497,483 juta, kegiatan lain Rp 8,81 miliar. Total jumlah Rp 175.359.583.000," lanjutnya.
Tak hanya menetapkan batas pengeluaran dana kampanye, KPU Jateng pun mewajibkan para paslon untuk membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Mereka harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), juga pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan laporan lainnya itu pun wajib disampaikan menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari KPU.
"Implementasi regulasi ini untuk menunjukkan transparansi dan kejujuran paslon peserta pemilihan dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye," tuturnya.
Ia menjelaskan, laporan terkait dana kampanye itu akan diumumkan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dana yang dikelola untuk pembiayaan pelaksanaan kampanye pilkada masing-masing paslon.
(afz/rih)