Bawaslu Kendal menyatakan tidak ada pelanggaran soal mobil branding calon Bupati Kendal yang juga Wakil Bupati petahana Kendal, Windu Suko Basuki, diparkir di halaman rumah dinas Wabup Kendal, kemarin.
"Setelah kami kaji dari hasil konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan tim Bawaslu Kendal terhadap Cabup yang juga petahana Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, ternyata tidak cukup bukti Cabup tersebut telah melakukan pelanggaran ketentuan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, kepada detikJateng, Jumat (27/9/2024).
Hevy menjelaskan, semula pihaknya menerima informasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang dilakukan oleh salah satu Cabup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami langsung cek ke lokasinya, rumdin (rumah dinas). Kami minta keterangan Satpol PP yang bertugas di rumdin, kemudian kami datangi Windu Suko Basuki. Menurut keterangan Windu Suko Basuki, beliaunya sudah tidak menempati lagi rumah dinas Wakil Bupati Kendal sejak penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditetapkan," ujar Hevy.
Hevy mengatakan Windu Suko Basuki tidak menampik jika mobil branding itu diparkir di garasi rumah dinas Wakil Bupati Kendal. Namun, mobil itu hanya digunakan untuk mengambil barang-barang miliknya yang masih tertinggal.
"Beliau menyatakan kalau mobil tersebut hanya untuk mengambil barang-barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian," ucap dia.
"Kata Pak Basuki memang sengaja bilang masih tinggal di rumdin untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas," imbuh Hevy.
Selanjutnya, Bawaslu Kendal mengimbau agar Windu Suko Basuki tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai dengan berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024.
Bawaslu Kendal juga meminta keterangan kepada Sekda Kendal, Sugiono, terkait penggunaan fasilitas yang melekat pada Wakil Bupati.
"Informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya, termasuk rumah dinas, hak protokoler, dan sebagainya," pungkas Hevy.
Mobil Itu Lekas Dipindah
Diberitakan sebelumnya, mobil branding itu nampak terparkir di halaman Rumah Dinas Wabup Kendal pada Kamis (26/9) siang.
Pantauan detikJateng, Kamis (26/9) pukul 13.30 WIB, mobil branding cabup tersebut masih terparkir di halaman Rumdin Wabup Kendal. Mobil Toyota Hiace nopol B 7777 WSB itu tampak ditempeli stiker Cabup Kendal, Windu Suko Basuki bersama pasangannya, Nashri.
Saat awak media mengambil gambar, sopir mobil langsung berusaha untuk memindahkannya. Sopir itu menyebut jika mobil tersebut memang akan dipindahkan.
"Dari tadi mau dipindahkan tapi karena kuncinya lupa naruhnya dan baru siang ini ketemu. Ini mau saya pindahkan sekarang," kata sopir sambil mengeluarkan mobil dari garasi dan meninggalkan area rumdin Wabup, kemarin.
Diketahui, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki sudah mengajukan cuti kampanye mulai 25 September. Hal itu terkait langkahnya yang maju dalam kontestasi Pilkada Kendal.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 12 September 2024 perihal cuti di luar tanggungan negara. Dalam surat tersebut Gubernur memberikan cuti kepada Windu selama masa kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Surat itu menyebutkan, selama cuti kampanye yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya.
Tanggapan Basuki
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Windu Suko Basuki, mengaku masih menempati rumah dinas hingga tanggal 26 September 2024. Pihaknya menampik jika menggunakan rumah dinas untuk kegiatan Pilkada.
"Saya masih menempati rumah dinas sampai tanggal 26 September 2024, dan selama ini tidak pernah digunakan untuk kegiatan Pilkada," jawab pria yang akrab disapa Basuki itu, Kamis (26/9).
Terkait mobil branding yang terparkir di rumdin Wabup, Basuki menyebut mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang-barang yang akan dipindahkan.
"Mobil itu digunakan untuk angkut barang Mas," terangnya.
Basuki menambahkan, mobil itu sudah dipindahkan dan diparkir lagi di sekretariat partai. "Sekarang mobilnya sudah dipindahkan dan diparkir lagi di sekretariat partai," pungkas dia.
(dil/ams)