Hasil sidang sengketa Pilkada Kendal 2024 antara pasangan bakal calon Cabup-Cawabup Kendal Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal akan diumumkan di kantor Bawaslu Kendal hari ini. Pihak KPU Kendal telah hadir di lokasi. Sedangkan Pasangan Dico-Ali tidak hadir.
Pantauan detikJateng, empat orang Komisioner KPU Kendal tiba lebih dulu di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9) pagi. Mereka lalu disusul kuasa hukumnya, Fajar Saka, dan kuasa hukum pihak terkait.
Musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan hasil putusan sengketa pilkada Kendal itu dimulai pukul 10.10 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Kendal, Puthut Ami Luhur, mengatakan KPU Kendal akan menghormati hasil putusan sengketa yang diputuskan oleh Bawaslu Kendal.
"Apapun hasil putusannya nanti akan kami hormati. Kita lihat nanti hasil putusannya," kata Komisioner KPU Kendal, Puthut Ami Luhur kepada detikJateng, Sabtu (14/09/2024).
Puthut menjelaskan, jika keputusan sidang menyatakan paslon Dico-Ali menang dalam gugatan, maka KPU Kendal akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
"Kalau keputusannya berbeda dengan kami, tentunya kami selaku KPU Kendal akan berkonsultasi dulu dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Pusat untuk menentukan langkah dan tahapan selanjutnya yang harus disesuaikan," ujar dia.
Dico Optimistis Menang
Diberitakan sebelumnya, Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto optimistis akan menang dalam gugatan sengketa penolakan pendaftaran oleh KPU Kendal pada Pilkada 2024. Dico siap menempuh jalur hukum ke PTTUN jika gugatannya tidak dikabulkan Bawaslu Kendal.
"Kita harus optimis dan jadi orang jangan yang pesimis. Jadi sampai saat ini masih optimis menang," kata Cabup Kendal, Dico Ganiduto, saat dihubungi detikJateng, Jumat (13/9/2024).
"Kalau sampai tidak lolos di tingkat Bawaslu Kendal, tentunya kita akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke PTTUN. Apalagi ini sudah jelas ada unsur pidananya, karena telah melakukan penolakan pendaftaran," imbuhnya.
Dico yang berpasangan dengan Ustadz KH Ali Nurudin ini menerangkan, dalam musyawarah terbuka yang ketiga pihaknya telah menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu Kendal.
"Kan waktu sidang yang ketiga, kami sudah menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Salah satunya menghadirkan saksi fakta dari DPP PKB yang diwakili oleh Wasekjen DPP PKB, Zainul Munasichin, yang membawa surat tugas resmi," terangnya.
"Kesaksian dari DPP PKB sudah cukup jelas bahwa pendaftaran Cabup dan Cawabup atau Cakada kan ranahnya partai politik. KPU Kendal itu tidak boleh membatasi pencalonan Cabup-Cawabup dan juga tidak boleh mengintervensi partai politik dan yang dapat rekom resmi kan pasangan Dico-Ali," paparnya.
Menurut Dico, kesaksian dari saksi ahli yakni Abhan selaku mantan Ketua Bawaslu RI yang menjelaskan bahwa pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran.
"Jadi kalau melihat dari kesaksian dari saksi ahli seperti Abhan, mantan Ketua Bawaslu RI yang menjelaskan pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran, saya rasa sudah clear secara hukum. Kita ini justru dirugikan oleh KPU Kendal karena telah menolak pendaftaran kita," ungkapnya.
Dico berharap Bawaslu Kendal bisa netral dalam memutuskan hasilnya yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Ya harapan kita, paslon Dico-Ali, Bawaslu Kendal benar-benar harus netral dalam memutuskan hasilnya besok, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tambahnya.
Awal Mula Sengketa Pilkada Kendal
Untuk diketahui, sengketa Pilkada ini berawal saat Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar maju Pilkada 2024 ke KPU Kendal pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) malam. Saat itu paslon Dico-Ali ditemani oleh pengurus partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Padahal, pada siang harinya, PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal. Dukungan ganda PKB ini yang menjadi akar permasalahan.
KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain. Dico kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu Kendal.
(dil/dil)