KPU Kabupaten Rembang memastikan seluruh persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini-Zainul lengkap. Keduanya siap bertanding di kontestasi Pilkada Rembang 2024.
Diketahui, Tim Vivit-Gus Umam telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan administrasi yang telah direvisi ke KPU pada Minggu (8/9/2024) lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang divisi Teknis Penyelenggaraan Maskutin memastikan perbaikan yang telah diserahkan keduanya itu telah sesuai persyaratan yang ditetapkan sesuai regulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi paslon Vivit-Gus Umam itu semalam. Dari LO paslon Vivit-Gus Umam sudah menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi calon dan lengkap sudah disampaikan semua," kata Maskutin, Senin (9/9/2024).
Ia mengatakan usai penyerahan persyaratan pendaftaran, tahap selanjutnya KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi hingga Sabtu (14/9/2024). Selanjutnya, penetapan calon akan dilaksanakan pada Minggu (22/11/2024).
"Tapi kan kami ada tahapan penelitian. Jadi, setelah berkas itu dinyatakan lengkap maka kami masuk hari ini pada tahapan penelitian perbaikan syarat calon," terangnya.
Hal senada dikatakan Ketua tim pemenangan Vivit-Gus Umam, Ridwan. Ia menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan semua berkas persyaratan administrasi ke KPU Rembang, dan dipastikan sudah sah untuk mengikuti Pilkada Rembang 2024.
"Alhamdulillah sudah clear. Komplit sudah di serah terimakan KPU, silon juga sudah. Sudah memenuhi syarat. Dinyatakan KPU clear. Sehingga Mba Vivit-Gus Umam secara legal sudah sah untuk mengikuti Pilkada dan siap tempur," pungkasnya.
(akn/ega)