Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Rembang, Vivit Dinarini Atnasari-Zainul Umam Nursalim telah menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. Keduanya dipastikan siap bertanding di kontestasi Pilkada Rembang 2024 mendatang.
Surat tanda terima LKHPN dari KPK tersebut menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dilakukan peserta Pilkada. Ketua Tim Pemenangan Vivit-Gus Umam, Ridwa mengatakan dokumen tersebut telah diterima tim pemenangan Vivit-Gus Umam, Rabu (4/9/2024).
"Alhamdulillah tanda terima LKHPN untuk pasangan Vivit dan Gus Umam sudah diterima oleh KPK dan sudah mendapatkan tanda terima LPHKPN dari KPK," kata Ridwa kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, dengan diterimanya LHKPN dari KPK, persyaratan dan ketaatan Vivit-Gus Umam sebagai peserta Pilkada sudah dituntaskan seluruhnya.
Langkah selanjutnya, lanjut Ridwan, tanda terima LHKPN Vivit-Gus Umam akan diserahkan kepada KPU Rembang. Dengan tuntasnya seluruh persyaratan, Vivit-Gus Umam siap maju di Pilkada Rembang 27 November mendatang.
"Kemarin kan dikesankan bahwa pasangan Vivit-Gus Umam menemukan kendala LHKPN. Jadi jika selama ini diopinikan seperti itu, memang benar," tuturnya.
"Kami tegaskan lagi, hari ini sudah ada di tangan, jadi tidak perlu ke KPK. Persyaratan Vivit dan Gus Umam sudah tuntas," pungkasnya.
(akn/ega)